Ditemukan 1 data
WAWAN SETIAWAN, SH
Terdakwa:
DENI WARSYANDY BIN SULAIMAN.
17 — 2
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DENI WARSYANDY BIN SULAIMAN (ALM) tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DENI WARSYANDY BIN SULAIMAN (ALM) dengan pidana
milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 17 (tujuh belas) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat brutto 3,30 gram dari tersangka Deni Warsyandy
Penuntut Umum:
WAWAN SETIAWAN, SH
Terdakwa:
DENI WARSYANDY BIN SULAIMAN.