Ditemukan 8 data
35 — 14
Menyatakan Terdakwa WARTAKAN BERKAT IMAM ZEBUA ALIAS WARTAKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " PENGGELAPAN `;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARTAKAN BERKAT IMAM ZEBUA ALIAS WARTAKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN;3.
Wartakan Berkat Iman Zebua alias Wartakan
PUTUSANNomor : 63/Pid.B/2013PN.GSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunungsitoli, yang memeriksa dan mengadiliperkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa,telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : WARTAKAN BERKAT IMAN ZEBUA ALIASWARTAKAN;Tempat Lahir : Hilina'a ;Umur/Tanggal Lahir: 19 Tahun / 10 Oktober 1993;Jenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Dusun Desa Hilina'a Kecamatan
Menyatakan terdakwa WARTAKAN BERKAT IMAN ZEBUA AliasWARTAKAN bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimanadiatur dalam pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WARTAKAN BERKAT IMANZEBUA Alias WARTAKAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulandengan masa percobaan 1 (satu) tahun;3.
7 September2012, sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Wartakan Berkat Iman JayaZebua Alias Wartakan yang merupakan petugas operator eKTP padakegiatan perekaman data eKTP di kantor Camat Tugala OyoKabupaten Nias Utara, mengambil barangbarang berupa 1 (satu) buahkamera digital merk Canon type EOS 1100D warna hitam dan 1 (satu)buah charger batre merk CANON type LCE IOE warna hitam berikutkabel penghubung ke sumber arus dari dalam kantor Camat Tugala Oyolalu Kemudian barangbarang tersebut terdakwa bawa ke
Bahwa saksi melihat langsung bahwa pada hari jumat tanggal 7september 2012 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa Wartakan BerkatIman Zebua Alias Wartakan telah mengambil 1 (satu unit KameraDigital Merk Canon yang berwarna hitam untuk perekaman eKTP serta1 (satu) unit hardisc untuk penyimpanan data eKTP yang berwarnahitam yang berlabel milik pemerintah.
Menyatakan Terdakwa WARTAKAN BERKAT IMAM ZEBUA ALIASWARTAKAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana " PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARTAKAN BERKAT IMAMZEBUA ALIAS WARTAKAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (ENAM) BULAN;3.
158 — 60
tanggal 2 Agustus 2021 dan 23 Juni2021 telah dipanggil secara sah dan patut, terhadap kesemua relaas tersebutjurusita tidak bertemu dengan Tergugat maka relaas dilanjutkan ke KantorKelurahan Surabaya dan diumumkan di Radio Republik Indonesia (RRI) yangdisiarkan pada tanggal 2 Agustus 2021 karena Tergugat yang dipanggil tidaklagi bertempat/domisili di alamat tersebut di atas dan tidak diketahui tempattinggalnya di Negara Republik Indonesia untuk disampaikan kepada Tergugatdan sebagaimana juga di wartakan
77 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
Siahaan, SH padatanggal 23 Oktober 2008 yang artinya sudah di wartakan lebih dahulubaru keputusan diterbitkan dengan maksud Terdakwa Pdt. PeitersonPurba, STh untuk mempermalukan saksi St.D. P. Siahaan, SH;Bahwa didalam keputusan yang ditanda tangani Terdakwa Pat. PietersonPurba, STh menggunakan kata mengingat RPP.HKBP Nomor bagian Ill,VI, V, VI dan Bab II bagian 3,6 ternyata Terdakwa tidak mematuhi RPPtersebut bahkan melanggar RPP tersebut dengan menuduh saksi St.
360 — 97
;Bahwa dalam persekutuan doa Saksi sebagai pendeta GMIT;Bahwa setelah Saksi tahu kejadian Saksi mengarahkan untuk ke Klasis untukditindak lanjut;Bahwa Saksi sebagai pendeta jemaat di bawah Klasis;Bahwa setelah kejadian Saksi perintah untuk dihimoau kepada jemaat melaluiwarta jemaat untuk tenang karena kejadian tersebut sudah di laporkan ke pihakyang berwajib;Bahwa tidak ada pendekatan secara damai;Bahwa persekutuan doa berhubungan dengan kategorial dan fungsional;Bahwa kegiatan ibadah jemaat di wartakan
ANGGER SARDJONO KAPYARSO
Tergugat:
MAJELIS GEREJA KRISTEN JAWA MARGOYUDAN ATAU DIKENAL JUGA DENGAN SEBUTAN MAJELIS GKJ MARGOYUDAN
74 — 18
saksiAndreas Arianto, Emanuel Dwi Astanto dan bukti dari Tergugat berupa bukti T.1sampai dengan T.25 serta dua orang saksi yaitu Sarjito, Slamet Suroto yangpada pokoknya menerangkan tidak ada yang akan menjual obyek sengketa danPara Saksi juga keberatan apabila obyek sengketa dijual karena obyeksengketa adalah milik Gereja Kristen Jawa Margoyudan yang harus melaluiprosedur sidang pleno Majelis Gereja, dan hasil Hasil rapat pleno tersebutsebagai forum tertinggi, kKemudian hasil keputusan tersebut di wartakan
86 — 41
dinikahkan ;Bahwa setelah pemberkatan nikah selesai Saksi melihat ada 2 (dua)orang berdiri di depan pintu dari kepolisian karena Terdakwa (YeftaMarsel Benyamin) telah mempunyai istri sah;Bahwa Saksi tidak mengeluarkan surat nikah dari Gereja ;Bahwa setelah Saksi bertemu dengan polisi dan istri dari Terdakwadatang dan bertemu Saksi lalu berjabat tangan ;Bahwa benar perkawinan tersebut sudah di nyatakan sah dariGereja ;Bahwa yang Saksi ketahui pernikahan mereka pada tanggal 4Oktober 2015 telah di wartakan
119 — 54
dinikahkan ;Bahwa setelah pemberkatan nikah selesai Saksi melihat ada 2 (dua)orang berdiri di depan pintu dari kepolisian karena Terdakwa (YeftaMarsel Benyamin) telah mempunyai istri sah;Bahwa Saksi tidak mengeluarkan surat nikah dari Gereja ;Bahwa setelah Saksi bertemu dengan polisi dan istri dari Terdakwadatang dan bertemu Saksi lalu berjabat tangan ;Bahwa benar perkawinan tersebut sudah di nyatakan sah dariGereja ;Bahwa yang Saksi ketahui pernikahan mereka pada tanggal 4Oktober 2015 telah di wartakan
186 — 99
Lega Sitanggang) selaku jemaat HKBP Buhit pernah menyewarumah milik HKBP (rumah guru jemaat) pada tahun 2007 s/d 2009 denganuang sewa rumah tersebut setiap tahunnya di wartakan atau dimasukkan dalamwarta berita jemaat (buku tingting minggu).