Ditemukan 1 data
19 — 0
MADUKI) terhadap Penggugat (SU`AIDAH binti WARTALIP);
4.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Gresik untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik Propinsi Jawa Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.511.000,00 (lima ratus sebelas ribu rupiah);