Ditemukan 1 data
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.RUKIN, SH
3.HARYANTI, SH
Terdakwa:
CATUR KURNIAWAN APRIYANTO Alias OMPONG Bin WARTAMAN
46 — 30
M E N G A D I L I - Menyatakan, terdakwa CATUR KURNIAWAN APRIYANTO alias OMPONG bin WARTAMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila