Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-06-2021 — Putus : 12-08-2021 — Upload : 02-09-2022
Putusan PN PATI Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Pti
Tanggal 12 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.ANDRI WINANTO, S.H
2.RUKIN, SH
3.HARYANTI, SH
Terdakwa:
CATUR KURNIAWAN APRIYANTO Alias OMPONG Bin WARTAMAN
4630
  • M E N G A D I L I
    • Menyatakan, terdakwa CATUR KURNIAWAN APRIYANTO alias OMPONG bin WARTAMANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ;

    • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila