Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 811/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 4 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
310
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir di persidangan;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
    3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Mangku I Wayan Wartamana pada tanggal 26 Juni 2017, di BR.