Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
ERICK ADIALSYAH PUTRA,S.H.,M.H.
Terdakwa:
GUSTIAN EFENDI Alias GUS Bin WARTAN
8675
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa GUSTIAN EFENDI Als.GUS Bin WARTAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan terdakwa GUSTIAN EFENDI Als.GUS Bin WARTAN dari dakwaan Primair tersebut.


    3. Menyatakan Terdakwa GUSTIAN EFENDI Als.GUS Bin WARTAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
    4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUSTIAN EFENDI Als.GUS Bin WARTAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut