Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2012 — Putus : 08-03-2012 — Upload : 12-12-2012
Putusan PT PALU Nomor 05/PID.SUS/2012/PT.PALU
Tanggal 8 Maret 2012 — WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPA LINDA
4426
  • WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPA LINDA
    SALINANPUTUSAN NOMOR : 05/PID.SUS/2012/PT.PALU* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Palu yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding, telahmenjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPA LINDATempat Lahir : AcehUmur atau Tanggal Lahir : 52 Tahun / 5 Oktober 1959Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Desa Mayumba, Kec. Mori Atas, Kab.
    JAELANI Alias papa linda melepasakan celana dan celanadalam yang dikenakannya lalu terdakwa WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPALINDA memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi HERLINCE kemudianterdakwa menggoyang goyangkan pantatnya naik turun beberapa lama hingga terdakwamengeluarkan sperma dan merasakan kenikmatan.e Akibat perbuatan terdakwa WARTANIJAYA JAELANI tersebut saksi HERLINCELANTIUNGA mengalami luka memar pada paha kanan, luka bakar pada ibu jaritangan kanan dan luka robek berparut tidak
    Reg.Pertkara : PDM29/Ep.1/KDALE/07/2011, terdakwatelah dituntut sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPA LINDA terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannyaatau dengan orang lain yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU. No. 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPALINDA dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah) dengan subsidair 2 (dua) bulan kurungan dipotong masapenahanan yang pernah dijalani.3.
    Menyatakan Terdakwa WARTANIJAYA JAELANI Alias PAPA LINDA telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DenganSengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(Enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) denganketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama (satu) bulan.3.