Ditemukan 4 data
DINA WARTISI
Tergugat:
KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIK NAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
68 — 66
M E N G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009/KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kebupaten Bengkulu Utara Nomor : 07/2009
/KEP/IX/2023 Tentang Pemberhentian Saudari Dina Wartisi Sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang terbit pada tanggal 29 September 2023;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan kedudukan Penggugat seperti semula sebagai Kepala Dusun I Desa Taba Kulintang Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
Penggugat:
DINA WARTISI
Tergugat:
KEPALA DESA TABA KULINTANG KECAMATAN BATIK NAU KABUPATEN BENGKULU UTARA
30 — 10
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Yogi bin Habsi) terhadap Penggugat (Dina Wartisi binti A. Djalal Saufi, SL);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.645.000,00(enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
9 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Warito bin Maridjan) kepada Penggugat (Wartisi binti Warimin);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 591.000,00. (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
7 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu Khul'i Tergugat (SARWI bin KUASI) terhadap Penggugat (WIRI alias WARTISI binti KARDIMA) dengan iwadl sebesar Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sumber untuk mengirimkan salinan putusan yang