Ditemukan 23 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 56/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
TITI
199
    1. Menyatakan terdakwa TITI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 55/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
L. RUTINI
249
  • RUTINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 58/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
NORDIANA
2314
    1. Menyatakan terdakwa NORDIANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 53/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
MIRANTI SEIDA
179
  • Menyatakan terdakwa MIRANTI SEIDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;

    2.

Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 63/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
UTOMO
146
    1. Menyatakan terdakwa UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 03-12-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 52/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
NORMA
188
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan terdakwa NORMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 59/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
DAYUS
225
    1. Menyatakan terdakwa DAYUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan ketentuan
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 54/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
NANI KARTINI
228
    1. Menyatakan terdakwa NANI KARTINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 64/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
TUTI HERLINA
187
    1. Menyatakan terdakwa TUTI HERLINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 60/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
NOORMA ANGGRAINI
186
    1. Menyatakan terdakwa NOORMA ANGGRAINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 66/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
HARMINI
169
    1. Menyatakan terdakwa HARMINI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah) dengan
Register : 23-05-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 57/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 23 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
KARTINI
1810
    1. Menyatakan terdakwa K A R T I N I telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 65/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
IDA YANTI
178
    1. Menyatakan terdakwa IDA YANTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah)
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 62/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
SUYATI
204
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan terdakwa SUYATI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 24-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 61/Pid.C/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MULYADI, S.AP
Terdakwa:
KASIATIN
195
  • M E N G A D I L I ;

    1. Menyatakan terdakwa KASIATIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran Melakukan kegiatan membuka warung dan sejenisnya pada bulan Ramadhan di jam yang dilarang ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
Register : 04-05-2018 — Putus : 04-05-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN MAUMERE Nomor 1/Pid.C/2018/PN Mme
Tanggal 4 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
LEONARDUS TUNGA
Terdakwa:
SUNARTO
202
  • sebagai sampel yang biasa digunakan untuk mengisi kecap;
  • 1 (satu) buah kantong klip plastik warna bening sebagai sampel yang biasa digunakan untuk mengisi sambal;
  • Dirampas untuk dimusnahkan; sedangkan :

    1. 1 (satu) buah mangkok warna putih bertuliskan MI-WON;
    2. 1 (satu) buah mangkok warna putih bertuliskan SAMBAL;
    3. 1 (satu) buah mangkok warna perak untuk mengkonsumsi bakso;
    4. 11 (sebelas) buah sendok makan untuk mengkonsumsi bakso dari warung
Register : 09-02-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PN LHOK SUKON Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Lsk
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.SIMON, S.H., M.H.
2.MULIADI, S.H.
3.ERNING KOSASIH, S.H
Terdakwa:
IBRAHIM Bin M. KASYAH
5417
  • Jafar ;

    - 1 (satu) buah Hand Phone Oppo warna hitam berikut Sim Card 0823-6959-8844;

    - 1 (satu) lembar bukti pembelian suku cadang mesin Boat;

    - 1 (satu) lembar kwitansi ongkos perbaikan mesin Boat;

    • 1 (satu) lembar Bon Belanja Warung;

    Dimusnahkan ;

    • Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah)
Register : 09-12-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 32/Pid.C/2019/PN Mtr
Tanggal 9 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I GUSTI NGURAH RAI
Terdakwa:
I Nyoman Agus Kastawan
2116
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN AGUS KASTAWAN yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah membuka warung
Register : 09-12-2019 — Putus : 09-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN MATARAM Nomor 33/Pid.C/2019/PN Mtr
Tanggal 9 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I GUSTI NGURAH RAI
Terdakwa:
Ni Made Yuni Artini
2419
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa NI MADE YUNI ARTINI yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Telah membuka warung
Register : 11-02-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN SAMPIT Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Spt
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat:
1.A.E. ALFIANSYAH Bin N.A. EFFENDY
2.A.E ALFIANSYAH
Tergugat:
1.MAHALISON alias LISON
2.MAHALISON
10345
  • MENGADILI

    DALAM KONVENSI

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat Untuk Seluruhnya

    DALAM POKOK PERKARA

    • Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi Untuk Sebagian ;
    2. Menyatakan sebidang tanah ukuran panjang 33 m, lebar 10 m, yang diatasnya dibangun pondok berdinding papan tempat jualan sayur/warung