Ditemukan 1 data
80 — 37
MENGADILI
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 1787/Pdt.G/2021/PA.Btm tanggal 02 Februari 2022 dengan memperbaiki sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Dalam Konvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan anak yang bernama Washiwa Zahirra
binti Yanto Perempuan lahir di Batam, 16 Juni 2016 berada dibawah Hadhanah Penggugat (Gusnawati binti Jamihur) selaku ibu kandungnya dengan memberi akses kepada Tergugat (TERBANDING) selaku ayah kandungnya untuk berkunjung dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Washiwa Zahirra binti Yanto Perempuan lahir di Batam, 16 Juni 2016 kepada Penggugat;