Ditemukan 1 data
SUYATNO, SH. MH
Terdakwa:
David Sugiarto Als Tompel Bin Wasigi
69 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa David Sugiarto Als Tompel Bin Wasigi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAKUKAN PENYERAHAN PSIKOTROPIKA;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan