Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 23-05-2023
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 75/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 23 Mei 2023 — Penuntut Umum:
SUYATNO, SH. MH
Terdakwa:
David Sugiarto Als Tompel Bin Wasigi
6910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa David Sugiarto Als Tompel Bin Wasigi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MELAKUKAN PENYERAHAN PSIKOTROPIKA;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan membayar denda sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 5 (lima) bulan