Ditemukan 1 data
6 — 2
DALAM KONPENSI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (Musjianto bin Paliyo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Sunyi Wasihku binti Kasdi) di depan sidang Pengadilan Agama Nganjuk;
3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon secara tunai sesaat sebelum ikrar talak berupa:
3.1. Nafkah iddah, sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
3.2.