Ditemukan 1 data
66 — 8
Menyatakan Terdakwa MULYA alias CARLI bin WASNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sehingga menyebabkan luka berat. 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MULYA alias CARLI Bin WASNAN selama 8 (Delapan) Tahun dan 6 (Enam) Bulan.;3.