Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 01-04-2019
Putusan PA KENDAL Nomor 83/Pdt.P/2019/PA.Kdl
Tanggal 1 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
63
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

    2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Nomor : 127/02/X/1990 tanggal 03 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;

    3. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Wastiatun menjadi Wasti;

    4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan