Ditemukan 1 data
6 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis pada Akta Nikah Nomor : 127/02/X/1990 tanggal 03 Maret 2019, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
3. Menetapkan merubah nama yang tersebut pada Akta Nikah Pemohon yang sebelumnya Wastiatun menjadi Wasti;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan