Ditemukan 759 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — INDONESIA HALAL WATCH VS PRESIDEN RI;
424549 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDONESIA HALAL WATCH VS PRESIDEN RI;
    been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 48 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JaminanProduk Halal, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut, dalam perkara:INDONESIA HALAL WATCH
    Nomor 48 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.Menimbang, bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiilberupa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Tentang PeraturanPelaksanaan UndangUndang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JaminanProduk Halal, merupakan peraturan perundangundangan di bawahundangundang, sehingga Mahkamah Agung berwenang untuk mengujinya;Menimbang, bahwa Pemohon adalah Indonesian Halal Watch
    Ikhsan Abdullah, S.H., M.H dalam kapasitasnyasebagai Organisasi/Badan Hukum Privat, oleh karenanya bertindak untukdan atas nama Indonesian Halal Watch (IHW);Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telahmendalilkan bahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasansebagai berikut:PP No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang No33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal;1.
    Putusan Nomor 48 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, Peraturan Mahkamah Agung Nomor01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, serta peraturanperundangundangan lain yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon:INDONESIA HALAL WATCH
Register : 10-06-2021 — Putus : 02-09-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 265 K/TUN/2021
Tanggal 2 September 2021 — INDEPENDENT SUPREME AUDIT WATCH (ISEA WATCH) VS I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., 2. DR. PIUS LUSTRILANANG, S.IP., M.SI., CSFA., DKK;
257136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDEPENDENT SUPREME AUDIT WATCH (ISEA WATCH) VS I. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA., 2. DR. PIUS LUSTRILANANG, S.IP., M.SI., CSFA., DKK;
Register : 21-09-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 16-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 P/HUM/2023
Tanggal 21 Desember 2023 — PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT / PERKUMPULAN SAWIT WATCH VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
8438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERKUMPULAN PEMANTAU SAWIT / PERKUMPULAN SAWIT WATCH VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 08-03-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 28-03-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/TUN/KI/2024
Tanggal 19 Maret 2024 — KEPALA DESA TELUK WETAN KECAMATAN WELAHAN KABUPATEN JEPARA VS WATCH RELATION of CORRUPTION;;
20093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA DESA TELUK WETAN KECAMATAN WELAHAN KABUPATEN JEPARA VS WATCH RELATION of CORRUPTION;;
Putus : 29-09-2023 — Upload : 29-09-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 28 P/HUM/2023
Tanggal 29 September 2023 — INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
10672419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Register : 06-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 15-04-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 PK/TUN/KI/2020
Tanggal 26 Maret 2020 — KEMENTERIA AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL vs FOREST WATCH INDONESIA (FWI);
634358 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIA AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL vs FOREST WATCH INDONESIA (FWI);
    Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruangdan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan selaku Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi dan kawankawan, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 28/Sku100.PN.04/VIII/2019, tanggal 5 Agustus2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanFOREST WATCH INDONESIA (FWI), tempat kedudukan di JalanSempur Kaler Nomor 62 Bogor, Jawa Barat (16129), yang diwakilioleh Soelthon Gussetya Nanggara, jabatan Direktur EksekutifPerkumpulan Forest Watch Indonesia;Termohon Peninjauan
    Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan Putusan sebagai berikut:1.2.Menerima permohonan keberatan kami untuk seluruhnya;Menolak Permohonan Informasi dari Forest Watch Indonesia (FWI1) untukseluruhnya;Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 22 Juli 2016Nomor 057/XII/KIPPSMA/2015
Register : 03-05-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 18-10-2016
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 76/KIP/2016/PTUN.SBY
Tanggal 10 Agustus 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
14848
  • PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
    ASEP SANNA SUMANILAGA, SH.Jabatan: Staf Sub Bagian Bantuan Hukum pada BagianHukum Setda Kota Surabaya.Kesemuanya Kewarganegaraan Indonesia, memilihberdomisili hukum di jalan Taman Surya Nomor 1 KotaSurabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor800/1984/436.1.2/2016, tanggal 2 Mei 2016, untuk selanjutnya disebut sebagainance ence nena ence nee PEMOHON KEBERATAN ;MELAWAN:MADURA CORRUPTION WATCH ; beralamat di Jalan Bromo Nomor 57Kelurahan Mlajah Bangkalan.
    Dalam hal ini diwakili olehSYUKUR selaku Direktur Madura Corruption Watch, yangmemberikan kuasa kepada KHOLILUR ROHMAN danMOHAMMAD YUSUF yang berkantor pada Madura CorruptionWatch (MCW) beralamat di Jalan Bromo Nomor 57 KelurahanHalaman 2 dari 24 Halaman Putusan Perkara No : 76/KIP/2016/PT UN.SBY.Mlajah Bangkalan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Juli 2016, selanjutnya disebut sebagaiSe TERMOHON KEBERATAN ;Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya :Setelah membaca : 22 on nnn nen nnn nce nnn
    Berkas perkara beserta lampirannya. ; 22 22 nr nnnncnn nnnTENTANG DUDUKNYA SENGKETAMenimbang, bahwa Penggugat/Pemohon Keberatan dengan SuratGugatannya/Surat Keberatan tertanggal 3 Mei 2016, telah mengajukankeberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor :60/IV/KProv.JatimPSAMA/2016, tanggal 14 April 2016 yang diajukan olehMadura Corruption Watch (MCW), dengan mengajukan alasan Gugatan/Permohonan sebagai berikut :1.
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor : 60/IV/KIProv.Jatim.PSAMA/2016Halaman 3 dari 24 Halaman Putusan Perkara No : 76/KIP/2016/PTUN.SBY.tanggal 14 April 2016 antara Madura Corruption Watch (MCW) melawanPemerintah Kota Surabaya Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 21 April 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukan PermohonanKeberatan pada tanggal 3 Mei 2016 5Bahwa berdasarkan pada ketentuan :a.
    Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politikdiatas, seharusnya Madura Corruption Watch terdaftar di Kantor BadanKesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya,maka MCW untuk mendapatkan pelayanan dari Pemerintah danPemerintah Daerah 5"5 22205 00Pada kenyataannya, Perkumpulan Madura Corruption Watch tidakterdaftar di Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Kesatuan BangsaPolitik dan Perlindungan Masyarakat sehingga tidak mendapatkanpelayanan dari Pemerintah Kota Surabaya ;Il.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 505 K/TUN/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PEMERINTAH KOTA SURABAYA vs MADURA CORRUPTION WATCH
    Bahwa objek keberatan dalam permohonan ini adalah Putusan AjudikasiNon Litigasi Komisi Informasi Nomor 60/IV/KIProv.Jatim.PSAMA/2016tanggal 14 April 2016 antara Madura Corruption Watch (MCW) melawanPemerintah Kota Surabaya;2. Bahwa salinan Putusan dimaksud telah diterima oleh Pemohon padatanggal 21 April 2016, dan Pemohon Keberatan mengajukan PermohonanKeberatan pada tanggal 3 Mei 2016;3.
    apabila memberikan putusan Nomor 60/IV/KIProv.JatimPSAMA/2016 tanggal 14 April 2016 dibatalkan;Lebih lanjut dari nama Termohon Keberatan, yaitu MaduraCorruption Watch dapat disimpulkan bahwa lingkup kegiatan dariTermohon Keberatan hanya di pulau Madura sehingga tidakmempunyai lingkup kegiatan di Kota Surabaya;Selain hal tersebut di atas, terdapat Surat Plt.
    Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa danPolitik diatas, seharusnya Madura Corruption Watch terdaftar diKantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan PerlindunganMasyarakat Kota Surabaya, maka MCW untuk mendapatkanpelayanan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;Halaman 5 dari 16 halaman.
    Dalam memberikan Putusan Nomor 76/KIP/2016/PTUN.Sby, JudexFacti hanya mendasarkan pertimbangan sebagai berikut:"Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan yuridis tersebut diatasdikaitkan dengan informasi yang diajukan/diminta oleh PemohonInformasi in casu Madura Corruption Watch Majelis Hakimberkesimpulan menurut hukumnya bahwa Putusan Komisi InformasiJawa Timur Nomor 60/IV/KIProv.
    Bahwa secara kepatutan dan kelaziman, patut dipertanyakankepentingan dan urgensitas dari Termohon Kasasi yang adalah lembagaMadura Corruption Watch namun meminta data pada Pemohon Kasasiyang tidak punya kewenangan di Kabupaten Madura;e.
Register : 05-11-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 P/HUM/2014
Tanggal 7 Januari 2015 — LSM JAMBI CORRUPTION WATCH VS KETUA KOMISI INFORMASI RI;
109489 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LSM JAMBI CORRUPTION WATCH VS KETUA KOMISI INFORMASI RI;
    PUTUSANNomor 70 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Angka 2 Peraturan Komisi Informasi Nomor1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, padatingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:LSM JAMBI CORRUPTION WATCH, tempat kedudukan diJalan Slamet Riyadi Nomor 56, Broni, Kelurahan LegokKecamatan Telanaipura
    , Kota Jambi dalam hal ini wakili olehSahudi Ersad, selaku Sekretaris LSM Jambi Corruption Watch ;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:KOMISI INFORMASI PUSAT REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Gedung ITC Lantai 5, Jalan Abdul Muis Nomor 8Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal13 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2014Jambi Corruption Watch dengan salah satu alasannya adalah tidakmemenuhi Legal Standing dikarenakan Anggaran dasar yang Belumatau Tidak mendapatkan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HakAsasi manusia (Menkumham), hal ini tertuang dalam Putusan ajudikasinonlitigasi Komisi Informasi Pusat yang dimohonkan oleh LSM JambiCorruption watch, dengan Nomor Putusan:a. 229/VI/KIPPSA/2013, Tanggal 8 Oktober 2014, Terlampir sebagai(Bukti P3);b. 230/VI/KIPPSA/2013, Tanggal 7 Oktober 2014
    Badan hukum yang diperkenankan dan yang didirikandengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan denganundangundang atau kesusilaan (badan hukum dengankonstruksi keperdataan);Bahwa berdasarkan uraian butir 5.2 serta merujuk pada AktaNomor 89 tanggal 11 Januari 2013 yang dibuat oleh RobertFaisal, SH., Notaris di Kota Jambi berupa Akta PendirianLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jambi Corruption Watch(selanjutnya disebut Akta Pendirian, Bukti P2) maka terang danjelas bahwa:a.
    Putusan Nomor 70 P/HUM/2014keputusan bulat untuk menunjuk Penghadap untukmenghadap Notaris guna menyusun dan menetapkanAnggaran Dasar LSM Jambi Corruption Watch. Jadipendirian Pemohon didasarkan pada hasil kesepakatanbulat rapat anggota bukan oleh kekuasaan pemerintahatau negara.
Register : 19-06-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 03-09-2012
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 75/G/2012/PTUN.SBY
Tanggal 9 Agustus 2012 — BANGKALAN CORRUPTION WATCH (BCW) melawan DPRD KABUPATEN BANGKALAN
4723
  • BANGKALAN CORRUPTION WATCH (BCW)melawanDPRD KABUPATEN BANGKALAN
    PUTUSANNomor : 75/G/2012/PTUN.SBYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Informasi Publik pada tahap keberatan dengan acara sederhanatelah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam sengketa antara BANGKALAN CORRUPTION WATCH (BCW), beralamat di Jl.
    Bromo Nomor 57Mlajah, Bangkalan Madura dalam hal ini diwakili oleh SYUKUR JabatanDirektur Bangkalan Corruption Watch bertindak untuk dan atas namaBCW dalam persidangan dihadiri oleh M. Fahrillah, SH Wakil DirekturBangkalan Corruption Watch berdasarkan surat tugas tertanggal 12 Maret2012: Selanjutnya disebut sebagai ............ PEMOHON KEBERATAN ;MELAWANDPRD KABUPATEN BANGKALAN, Berkedudukan di Jalan Soekarno Hatta Nomor41 Bangkalan 69116, dalam hal ini diwakili oleh H.
Register : 29-05-2015 — Putus : 26-08-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 123/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 26 Agustus 2015 — SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA; FOREST WATCH INDONESIA
211146
  • SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA; FOREST WATCH INDONESIA
    ; halaman 1 dari 69 halaman Putusan No. 123/G/2013/PTUNJKTMELAWANFOREST WATCH INDONESIA, berkedudukan di Jalan Sempur Kaler No. 62Bogor 16120) 5 asnsssessestsnesseeteneeesenmernrneeseemereenerieesemeeeDiwakili oleh Christian Pantas Pardomuan Purba, selakuDirektur Eksekutif/Ketua Umum Perkumpulan Forest WatchPROT VG Sea mmm mm mmm neem ecDalam hal ini memberikan Kuasa kepada :Markus Ratriyono, Linda Rosalina, Mufti Fathul Barri,Muhammad Kosar, Nike Arya Sari dan Mardi Minangsari,kesemuanya Staf pada
    Dokumen RKUPHHKHATerhadap pertimbangan Majelis Komisioner dalam putusannya angka 7.2poin 1 pada halaman 74 yang menyatakan informasi yang dimohon Pemohon(Forest Watch Indonesia/FWI) berupa dokumen RKUPHHKHA bersifatterbuka, kecuali pada bagian yang memuat informasi sistem silvikultur,penggunaan dan penjualan, dan analisis finansial, Pemohon tanggapi sebagaiberikut :a.
    Dokumen RKUPHHKHThalaman 11 dari 69 halaman Putusan No. 123/G/2013/PTUNJKTTerhadap pertimbangan Majelis Komisioner dalam putusannya angka 7.2poin 2 pada halaman 74 yang menyatakan informasi yang dimohon Pemohon(Forest Watch Indonesia/FWI) berupa dokumen RKUPHHKHT bersifatterbuka, kecuali pada Bab Ill bagian sistem silvikultur, aspek prasyarat,kelestarian fungsi produksi, dan Bab IV bagian perhitungan biayapembangunan hutan tanaman pada IUPHHKHT Pemohon tanggapi sebagaiberikut :a.
    Dokumen Rencana Kerja Tahunan (RKT) Hutan Tanaman.Terhadap pertimbangan Majelis Komisioner dalam putusannya angka 7.2poin 3 pada halaman 74 yang menyatakan informasi yang dimohon Pemohon(Forest Watch Indonesia/FW1) berupa dokumen RKT pada H bersifat terobuka,Pemohon tanggapi sebagai berikut :a.
    Dokumen Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBBI)Terhadap pertimbangan Majelis Komisioner dalam putusannya angka 7.2poin 4 pada halaman 74 yang menyatakan informasi yang dimohon Pemohon(Forest Watch Indonesia/FWI) berupa dokumen lengkap RPBBI bersifatterbuka, Pemohon tanggapi sebagai berikut :a. Muatan Dokumen RPBBI1) Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri KehutananNo.
Register : 20-02-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 3/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat: MELANESIA FOREST WATCH Tergugat: ROBERT HONG ALIAS HONG BIN KAIBENG
260239
  • Penggugat:MELANESIA FOREST WATCHTergugat:ROBERT HONG ALIAS HONG BIN KAIBENG
    PENETAPANNomor : 3/Pdt.G/2019/PN SrlDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata gugatan pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Penetapansebagai berikut dalam perkara antara:MELANESIA FOREST WATCH, Akita Pendirian Organisasi Nomor : 09Tanggal 31 Mei 2018, Notaris Suprihatin, SH., MKn,Pengesahan Badan Hukum Kepmenkumham Nomor :AHU0007630.AH.01.07.TAHUN 2018, Tanggal 04 Juni2018, alamat Desa Sungai Gedang, Kecamatan
Register : 09-08-2016 — Putus : 14-12-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 2/G/KI/2016/PTUN-JKT
Tanggal 14 Desember 2016 — KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN ; FOREST WATCH INDONESIA (FWI)
9291219
  • KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / BADAN PERTANAHAN ; FOREST WATCH INDONESIA (FWI)
    Agung Ady Setyawan (Staf Kampanye).Halaman 2 dari 34 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2016/PTUNJKT.Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawaipada Forest Watch Indonesia, berkedudukan di JI. Sempur Kaler No.62 Bogor, Jawa Barat (16129). Selanjutnya disebut sebagaiTERMOHON KEBERATAN.Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, telah membaca :1.
    Menolak Permohonan Informasi dari Forest Watch Indonesia (FWI) untukseluruhnya ;3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 22 Juli 2016 Nomor057/XIVKIPPSMA/2015 ;4.
    Bukti TA.01 : Akta Pendirian Perkumpulan Forest Watch IndonesiaTertanggal 14 Juli 2014 Nomor 03 (fotokopi sesuaidengan aslinya).2.
    Bukti TA.02 : Akta Pendirian Perkumpulan Forest Watch IndonesiaTertanggal 14 Juli 2014 Nomor 03 (fotokopi sesuaiprintout).Halaman 20 dari 34 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2016/PTUNJKT.10.11.12.13.14.BuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiBuktiT A.03T A.04T A.05T A.06T A.07T B.01T B.02T B.03T B.04T B.05T B.06T B.07Anggaran Dasar Perkumpulan Forest Watch Indonesia(printout).Statuta Perkumpulan Forest Watch Indonesia (fotokopidari fotokopi).Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PerkumpulanForest
    Watch Indonesia (fotokopi sesuai denganaslinya).Bukti Pembayaran Pajak Perkumpulan Forest WatchIndonesia Periode Juli, Agustus, dan September 2016(fotokopi sesuai dengan aslinya).Hasil Audit Perkumpulan Forest Watch Indonesia(fotokopi sesuai dengan aslinya).Daftar Kegiatan dan Publikasi Forest Watch IndonesiaPeriode 20132016 (printout).List Surat Masuk Periode 20142016 (asli).SK Pembentukan Tim Penyusun Aksi Pencegahan danPemberantasan Korupsi Kementerian KehutananTahun 2014 (fotokopi sesuai dengan
Register : 26-09-2016 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 26-09-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2016
Tanggal 6 September 2017 — INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
137141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), DKK VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), beralamat diJalan Kalibata Timur IVD Nomor 6, Pancoran, JakartaSelatan, selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Adnan TopanHusodo, warga negara Indonesia, tempat tinggal di jalan HajiIming, RT 004, RW 002, Kelurahan Beji, Kecamatan Beji,Depok, selaku Koordinator Badan Pekerja, berdasarkan AktaPendirian Perkumpulan Indonesia Corruption Watch;2.
    Bahwa Pemohon Indonesia Corruption Watch (ICW), adalahorganisasi non pemerintah yang bertujuan menguatnya posisi tawarrakyat terorganisir dalam mengontrol dan turut serta dalampengambilan keputusan serta mewujudkan tata kelola pemerintahanyang demokratis, bebas korupsi berkeadilan ekonomi, sosial, dangender;.
    INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW),2. PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (Perludem),3. KONSTITUS! DAN DEMOKRASI INISIATIF (KoDe), 4. YANCEARIZONA tersebut;Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis, tanggal 7 September 2017, oleh Dr. H.
Register : 09-09-2022 — Putus : 03-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 119/G/2022/PTUN.MDN
Tanggal 3 Februari 2023 — Penggugat:
PERKUMPULAN SUMUT WATCH disingkat SUMUT WATCH diwakili oleh DAULAT SIHOMBING, S.H., M.H
Tergugat:
WALIKOTA PEMATANGSIANTAR
Intervensi:
Ir. ZULKIFLI LUBIS, MT
16313
  • Penggugat:
    PERKUMPULAN SUMUT WATCH disingkat SUMUT WATCH diwakili oleh DAULAT SIHOMBING, S.H., M.H
    Tergugat:
    WALIKOTA PEMATANGSIANTAR
    Intervensi:
    Ir. ZULKIFLI LUBIS, MT
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI VS INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW);
199116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI VS INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW);
    ;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor diJalan Gatot Subroto Nomor 31 Jakarta Pusat, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK Rl),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 April 2017;Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan/Termohon Informasi;melawan:INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), beralamat di JalanKalibata Timur IV/D Nomor 6, Jakarta Selatan;Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan/Pemohon Informasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca
    Bahwa Perkara Sengketa Informasi ini berawal pada tanggal 11 November2015, Indonesian Corruption Watch/ICW (Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi) memberikan surat pengaduan nomor:359/SK/BP/ICW/2015 tanggal 10 November 2015 perihal laporan kasusdugaan pelanggaran kode etik BPK oleh Kepala Perwakilan BadanPemeriksa Keuangan Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepadaInspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan selaku Panitera MajelisKehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Panitera MKKEBPk);
    Memerintahkan kepada BPK RI selaku Termohon Informasi Publik/PemohonKeberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta olehIndonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon InformasiPublik/Termohon Keberatan berupa Putusan Sidang BPK (Dokumen/RisalahHasil Rapat dan Sidang Badan BPk) dan Putusan Majelis Kehormatan KodeEtik atas nama Sadr. Efdinal;4.
    Menghukum Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon InformasiPublik/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam perkaraPermohonan Keberatan ini;Bahwa terhadap permohonan keberatan tersebut, Pengadilan TataUsaha Negara Jakarta telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor1/G/KI/2017/PTUN.JKT, tanggal 3 April 2017 yang amarnya sebagai berikut: Menolak Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya; Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat 033/V/KIPPSA/2016 tanggal19 Desember 2016; Membebankan
Register : 31-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 25-07-2016
Putusan PN BANGKALAN Nomor 14/PDT.G/2015/PN.BKL
Tanggal 31 Maret 2016 — BANGKALAN : PEMOHON KEBERATAN MADURA CORRUPTION WATCH (MCW): TERMOHON KEBERATAN
6911
  • BANGKALAN : PEMOHON KEBERATANMADURA CORRUPTION WATCH (MCW): TERMOHON KEBERATAN
    BklI, tertanggal 31 Desember 2015 ;; Lawan:MADURA CORRUPTION WATCH (MCW), berkedudukan di Jalan BromoNo 57 Mlajah Kab.Bangkalan selanjutnya disebutsebagai Termohon Keberatan ; Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara beserta suratsurat yangbersangkutan;Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ; Halaman dari 21 14/Pdt.G/2015/PN BklTENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonan PembatalanPutusan Komisi Ajudikasi Informasi Publik tanggal 11 Desember
Register : 13-01-2017 — Putus : 03-04-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 1/G/KI/2017/PTUN.JKT
Tanggal 3 April 2017 — SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI);INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW)
13374
  • SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (BPK RI);INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW)
    ;para pejabat dan pegawai pada Badan Pemeriksa Keuangan(BPK RI) berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 31Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10Januari 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHONKEBERATAN dahulu TERMOHON INFORMASI;MelawanINDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW), beralamat di Jalan Kalibata TimurV/D Jakarta Selatan, dalam hal ini telah memberi kuasa kepada:1. Febri Hendri AA;2. Laits Abied;3.
    Bahwa Perkara Sengketa Informasi ini berawal pada tanggal 11 November2015, Indonesian Corruption Watch/ICW (Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi) memberikan surat pengaduan nomor:359/SK/BP/ICW/2015 tanggal 10 November 2015 perihal laporan kasusdugaan pelanggaran kode etik BPK oleh Kepala Perwakilan Provinsi DKIJakarta yang ditujukan kepada Inspektur Utama BPK selaku Panitera MajelisKehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan (Panitera MKKE BPk);2.
    Memerintahkan kepada BPK RI selaku Termohon Informasi Publik/PemohonKeberatan untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diminta olehIndonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon InformasiPublik/Termohon Keberatan berupa Putusan Sidang BPK (Dokumer/RisalahHasil Rapat dan Sidang Badan BPkK) dan Putusan Majelis Kehormatan KodeEtik atas nama Sdr. Efdinal;Halaman 17 dari 35 halaman Putusan Nomor 1/G/KI/2017/PTUNJKT.4.
    Menghukum Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai Pemohon InformasiPublik/Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam perkaraPermohonan Keberatan ini;Menimbang, bahwa atas Keberatan Pemohon Keberatan tersebut,Termohon Keberatan tidak mengajukan Jawaban meskipun telah diberikesempatan untuk itu;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil keberatannya, PemohonKeberatan telah mengajukan bukti berupa fotokopi suratsurat yang telahdimeteraikan cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya atau
    BPK berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Nomor 31,Jakarta yang berada dalam daerah hukum Pengadilan Tata Usaha NegaraJakarta, sedangkan Termohon Keberatan adalah Indonesia Corruption Watch(ICW), suatu perkumpulan yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan diIndonesia, karena itu Sengketa Informasi Publik dalam perkara a quo menjadiwewenang Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memeriksa danmengadilinya;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkankedudukan hukum (/ega/ standing
Register : 06-02-2017 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 121 K/TUN/2017
Tanggal 16 Maret 2017 — KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL VS FOREST WATCH INDONESIA (FWI);
21391183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL VS FOREST WATCH INDONESIA (FWI);
    ., Analis Sistem Informasi Pertanahan;Kesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawai NegeriSipil pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan PertanahanNasional, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja No. 2 KebayoranHalaman 1 dari 14 halaman Putusan Nomor 121 K/TUN/2017Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor38/SK.100/X/2016, tanggal 28 Oktober 2016:Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan;melawan:FOREST WATCH INDONESIA (FWI), berkedudukan di Jalan SempurKaler
    Soelthon Gussetya Nanggara, Wakil Direktur;Linda Rosalina, Manager Kampanye dan Intervensi Kebijakan;Mufti Fathul Barri, Manager Media dan Komunikasi:;Rizka Yuni Kartika, Staf Database:Agung Ady Setyawan, Staf Kampanye;a F wnKesemuanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Pegawaipada Forest Watch Indonesia, berkedudukan di Jalan Sempur KalerNo. 62 Bogor, Jawa Barat (16129), berdasarkan Surat KuasaKhusus No.01/FWISK/I/2017, tanggal 10 Januari 2017;Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan
    dahulu sebagai Pemohon Keberatan telahmengajukan keberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia, Nomor 057/XII/KIPPSMA/2015, tanggal 22 Juli 2016 kepadaTermohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan di muka persidanganPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada pokoknya atas dalildalil sebagaiberikut:Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan Keberatan atas Putusan KomisiInformasi Pusat Republik Indonesia Nomor 057/XII/KIPPSMA/2015 tanggal 22Juli 2016 yang mengabulkan permohonan Forest Watch
    KEBERATAN PEMOHONBahwa Pemohon Keberatan dahulu Termohon mengajukan PermohonanKeberatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor057/XII/KIPPSMA/2015, tanggal 22 Juli 2016 yang mengabulkanpermohonan Forest Watch Indonesia selaku Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi, dengan Amar Putusan sebagai berikut :1.2sMengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Membatalkan hasil pengujian konsekuensi informasi publik Nomor 04/BA100/V1/2016;Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon
    Menolak Permohonan Informasi dari Forest Watch Indonesia (FWI) untukseluruhnya;3. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat tanggal 22 Juli 2016 Nomor057/XII/KIPPSMA/2015;4.
Register : 12-06-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 252/Pdt.G/2023/PN Smg
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat:
MELANESIA CORRUPTION WATCH
Tergugat:
DIREKTUR RSUD KMRT. WAONGSONEGORO KOTA SEMARANG
500
  • Penggugat:
    MELANESIA CORRUPTION WATCH
    Tergugat:
    DIREKTUR RSUD KMRT. WAONGSONEGORO KOTA SEMARANG