Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2022 — Putus : 09-08-2022 — Upload : 30-09-2022
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 81/Pdt.P/2022/PN Pbg
Tanggal 9 Agustus 2022 — Pemohon:
Dinamika Sasmita
387
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;

    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon dari semula bernama ATHAAR ABDULAH PRADIPTA menjadi WATHAAR;

    3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).

Register : 01-07-2024 — Putus : 29-07-2024 — Upload : 09-08-2024
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 47/Pdt.P/2024/PN Pbg
Tanggal 29 Juli 2024 — Pemohon:
DINAMIKA SASMITA
50
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Purbalingga Nomor : 3303-LU-31052021-0027 yang sebelumnya tertulis Wathaar menjadi Aqlan Zayyan;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan tentang ganti nama anak tersebut