Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2024 — Putus : 24-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 65/Pdt.G/2024/PA.GM
Tanggal 24 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
51
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Muhaidi bin Sahsin) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Karin Withaar binti Withaar Hendrik) di depan sidang Pengadilan Agama Giri Menang;
    4. Menghukum Pemohon (Muhaidi bin Sahsin
    ) untuk membayar kepada Termohon (Karin Withaar binti Withaar Hendrik) berupa:
    1. Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan di berikan pada saat sidang ikrar talak;
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 2.500.000,00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang akan di berikan pada saat sidang ikrar talak;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya