Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2017 — Putus : 31-10-2017 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.P/2017/PA.Kfn
Tanggal 31 Oktober 2017 — Pemohon melawan Termohon
5828
  • [endif]-->

    M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Lukman Abu Saman bin Abu Saman Jogo) dengan Pemohon II (Murni Abas binti Abas Ola) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1997 di Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur ;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
    Bahwa pada tanggal 21 Nopember 1997 Pemohon dan pemohon II telahmelangsungkan pernikahan secara syariat islam di Desa Watohari, KecamatanSolor Timur, dengan wali nikah Abas bin Ola dengan maskawin seperangkat alatsholat dibayar tunai serta disaksikan oleh Saksi dan Saksi II ;2.
    Saksi I, umur 52 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal diKecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Propinsi NusaTenggara Timur di bawah sumpah telah memberikan keterangan sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II karena saksi adalahkakak kandung Pemohon ;Bahwa saksi mengetahui Pemohon dan Pemohon II menikah pada tanggal21 Nopember 1997 karena pernikahan para pemohon dilakukan di rumahsaksi di Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores
    P./2017/PA.KfnBahwa antara Pemohon dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dantidak sesusuan dan tidak ada larangan untuk menikah baik berdasarkanhukum Islam maupun peraturan perundangundangan ;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Pemohon II tinggal di rumah kakakkandung Pemohon di Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, KabupatenFlores Timur selama 2 tahun ;Bahwa pada tahun 2000 Pemohon dan Pemohon II pindah ke rumah sendiridi Desa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur sampaidengan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Pemohon 1) denganPemohon II (Pemohon II) yang dilaksanakan pada tanggal 21 Nopember 1997 diDesa Watohari, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NusaTenggara Timur ;3. Memerintahkan Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA)Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NusaTenggara Timur ;4.