Ditemukan 1 data
56 — 6
Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk menikah lagi (polygami) dengan calon isteri kedua Pemohon bernama Watriyanah binti Ratono; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. ,- ( rupiah);
Harta tetap dan harta tidak tetap, dan/atau harta berupa penghasilanusaha, gaji, dan atau tabungan, sebagaimana dalam daftar bukti angka 8s/d angka 17 atas nama Pemohon dan/atau Termohon dan yangdiperoleh Pemohon dan/atau Termohon sejak setelahn menikah sampaldengan Pemohon menikah lagi yang kedua dengan Watriyanah, adalahsebagai harta bersama Pemohon dan Termohon:4.