Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-02-2014 — Upload : 07-03-2014
Putusan PN MASOHI Nomor 09/Pdt.G/2013/PN.MSH
Tanggal 14 Februari 2014 — Penggugat: PETRUS TUTKEY Tergugat: 1.MATHEOS LESSU 2.RULAND St. MELAY 3.PIETER PATROUW
8734
  • Menyatakan matarumah Tutkey keturunan Fredek Tutkey (Orwesa) adalah termasuk matarumah / keturunan parentah bersama-sama dengan matarumah Patrouw keturunan Nira Watrouw, dan memiliki hak yang sama untuk menjadi Kepala Pemerintah negeri (Patuleta) Negeri Lesluru ;3. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;4.
    Bahwa tindakan Tergugat dan Tergugat Il yang menetapkanmatarumah/keturunan Turut Tergugat (Patrouw dari Soa Islortonna keturunan Nira Watrouw) selaku Matarumah/Keturunan yangberhak menjadi Kepala Pemerintah Negeri Lesluru) sangatbertentangan dengan PERDA No. 03 Tahun 2006, maupun hakasalusul dan adatistiadat, perbuatan mana adalah merupakanperbuatan melawan hukumM);10.
    Keturunan yang berhak menjadi KepalaPemerintah Negeri Lesluru yaitu Matarumah/Keturunan Patrouwdari Soa Islorton na keturunan Nira Watrouw adalah tidak sahdan bertentangan dengan hukum sehingga batal demiNUKUM) 222292 n none nnnn nee nnn4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatanmelawan hukum yang telah merugikan Penggugat danbmatarumah/keturunan Tutkey;5. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat II mencabut PeraturanNegeri Lesluru) No.
    O01 Tahun 2009 tentang PenetapanMatarumah/Keturunan yang berhak menjadi Kepala PemerintahNegeri Lesluru yaitu matarumah/keturunan Patrouw dari SoaIslorton na keturunan Nira Watrouw.6. Memerintahkan Tergugat dan Tergugat Il membuat PeraturanNegeri Lesluru. yang baru dan menetapkan matarumah/keturunan Tutkey yang berhak menjadi Kepala Pemerintah NegeriLesluru;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biayaperkara;SUBSIDAIRApabila Pengadilan berpendapat lain.
    Bahwa dalam poin 10 gugatannya, penggugat jugamenarik Turut Tergugat dalam gugatannya dengan dalilturut tergugat yang pada pokoknya sebagai Kepala MataRumah Patrouw / Watrouw telah mendukung penetapanperaturan Negaeri Lesluru Nomor 01 tahun 2009 tentangpenetapan Mata Rumah Parentah yang berhak menjadiKepala Pemerintah Negeri Lesluru oleh Tergugat danTergugat ) ~~ =~ =n wn nnn nnn nnn nnn.
    Fotocopy Pernyataan Ahli Waris Nira Watrouw tanggal 26 Mei2008, (Fotocopy) yang diberi tanda(HG) Fenn nn nnn men nnn nnn nnn nnn nnn. Fotocopy Acara Penetapan Matarumah Perintah tanggal 14Januari 2009, (Asli) yang diberi tanda(17) j 722 one nnn enn. Fotocopy Peraturan Negeri Lesluru Nomor : 01 Tahun 2009, (Asli),yang diberi tanda(TRB) penn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn.