Ditemukan 6515 data
46 — 5
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
MUHAMMAD WAWANCARA
Nama lengkap : MUHAMMAD WAWANCARA. Tempat lahir : Jember. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun / 20 Oktober 1985. Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesa. Tempat tinggal : Dusun Krajan, Desa Dukuh Mencek, KecamatanSukorambi, Kabupaten Jember.. Agama : Islam.
Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa MUHAMMAD WAWANCARA ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 14 Juli 2017 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2017Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 3 Agustus 2017sampai dengan tanggal 11 September 2017. Penuntut Umum sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17September 2017. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengantanggal 11 Oktober 2017.
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA bersalah melakukantindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPdalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD WAWANCARAdengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan;3. Menyatakan Barang bukti berupa : Uang sebesar Rp.300.000,00 (Tigaratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi MUAZIM Bin ATIMINsedangkan 1 (satu) buah kaos warna orange, dirampas untukdimusnahkan;4.
(Dua ratus tiga puluh juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal378 KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA pada hari Sabtu tanggal 15Oktober 2016 sekitar jam 08.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalambulan Oktober 2016, bertempat di depan Puskesmas Ajung tepatnya di Dsn.Krajan, Ds. Klompangan, Kec. Ajung, Kab.
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan)bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
24 — 3
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu berhubung dengan pekerjaannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD WAWANCARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
MUHAMMAD WAWANCARA
190 — 117 — Berkekuatan Hukum Tetap
TIM SELEKSI TES TULIS DAN WAWANCARA PEMILIHAN KEPALA DESA BANJAR TALELA., II. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) DESA BANJAR TALELA, KECAMATAN CAMPLONG;
BeritaAcara Penetapan Hasil Test Tulis Dan Wawancara Bakal Calon Kepada DesaBanjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dan II.
102 — 6
P U T U S A NNomor : 59/Pdt.G/2016/PN.TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : Ni Kadek Sudarmi Agama Hindu, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Kerta Buana Rt. 25, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara;Selanjutnya disebut sebagai Penggugat ;M E L A W A NWawancara
Ni KAdek Sudarmi >< Wawancara
Foto copy Kartu Keluarga Nomor : 6402161702120014 atas nama kepalakeluarga Wawancara, yang berlamat di dusun Budi Daya, Rt. 25, KelurahanKerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai KartaNegara, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Kutai Karta Negara, tertanggal 8 April 2013, diberi tanda P4;5.
98 — 19
TIM SELEKSI TES TULIS DAN WAWANCARA PEMILIHAN KEPALA DESA BANJAR TALELA. II. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) DESA BANJAR TALELA, KECAMATAN CAMPLONG
TIM SELEKSI TES TULIS DAN WAWANCARA PEMILIHAN KEPALADESA BANJAR TALELA, berkedudukan di Balai Desa BanjarTalela, Kecamatan Camplong ; ll. PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) DESA BANJARTALELA, KECAMATAN CAMPLONG, berkedudukan di BalaiDesa Banjar Talela, Kecamatan Camplong, keduanya yangdalam perkara ini memberi kuasa kepada : 1. H. HARUNUR RASYID,S.H.2. NASRULHIDAYAT,S.H.3. SYARIFUDIN,S.H4. DWI ARIYANTO,S.H.5. HERMAN HIDAYAT,S.H.6. ARMAN SAPUTRA,S.H.7. AGUS ANDRIYANTO,S.H.8.
DUDI MULYAKUSUMAH, SH., MM
Terdakwa:
TUBAGUS ROFIK
65 — 0
/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Tubagus Rofik tertanggal Selasa 10 Desember 2013;
3) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara antara YUNIKO BUSTAMI dengan ARIANTO tertanggal 17 Nopember 2013;
4) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Khoirur Rijal A Rachman tertanggal Rabu 18 Desember 2013;
5) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antaraAuditor dengan Tubagus Rofik tertanggal Rabu 11 Desember 2013;
6) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Yudi Rinaldi tertanggal Kamis 21 Nopember 2013;
7) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Bimo Varianto tertanggal Jumat 22 Nopember 2013;
8) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antaratertanggal 22 Nov 2013;
15) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan GALIH WAHYU, T tertanggal 19 Nov 2013;
16) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan RATIH P tertanggal 17 Nov 2013;
17) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan Ibu DWI dan HUMAIDI tertanggal 17 Nov 2013;
18) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan DINO tertanggal 16 Nov 2013;
19) 1 (satu) lembar copy dilegalisirWawancara dengan PARDJO tertanggal 16 Nov 2013;
20) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan ARIANTO tertanggal 17 Nov 2013;
21) 1 (satu) lembar copy dilegalisir BERITA ACARA HASIL WAWANCARA dengan ROSNA;
22) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan RHINA MIRANDI tertanggal 18 Nov 2013;
23) 1 (satu) lembar copy dilegalisir BERITA ACARA HASIL WAWANCARA dengan EDI IRWANTO;
24) 1 (satu) lembarcopy dilegalisir Wawancara dengan TEDY LANYANTO/ALING tertanggal 18 Nov 2013;
25) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan EDY IRWANTO tertanggal 18 Nov 2013;
26) 1 (1 (satu) rangkap copy dilegalisir KEPUTUSAN DIREKSI PT.
152 — 105
buah buku gambar ; 1 (satu) buah keranjang tempat sabun warna pink ; 1 (satu) potong baju kemeja warna merah marun motif kotak-kotak ; 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru ; Dikembalikan kepada saksi Komang Rika Megayanti ; 1 (satu) potong baju kaos warna merah ; 1 (satu) potong celana pendek kaos motif garis-garis warna ungu ; Dikembalikan kepada saksi Ketut Ayu Widyasari ; 2 (dua) keping VCD (1 VCD berisi wawancara
saksi Komang Rika Megayanti dengan Dewa Ayu Ismayani dan 1 VCD berisi wawancara Dewa Ayu Ismayani dengan Pak Guru) ; 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Suwela : 1.
Kadek Budiani (bukti T-I A) ; 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata : Luh Manis Handayani (bukti T-I B) ; 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana : Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti T-I C) ; 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna : Putu Sri Ariani (Bukti T-I D) ; 1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa : Kadek Sariasih (bukti T-I E) ; 1 (satu) buah VCD wawancara
terlebih dahulu bertemudengan dia dan telah pula meminta ijin padanya dan selanjutnya diamempersilahkan saksi untuk melakukan wawancara dengan anaknya sertasaksi menyuruh melakukan wawancara di Balai Bengong biar santai katanya ;16.
;Bahwa atas permintaan ijin saksi tersebut orang tua Komang Rika (KetutSuwela) tidak keberatan dan mempersilahkan saksi, kemudianmenunjukan tempat di Balai Bengong yang ada di samping rumah untuksaksi dapat melakukan wawancara dengan Komang Rika Megayanti ;Bahwa pada saat saksi meminta ijin dan melakukan wawancara denganKomang Rika Megayanti, tidak ada satupun pihak keluarga korban yangmerasa keberatan atas tindakan saksi tersebut ;Bahwa saksi melakukan wawancara dengan saksi koroban Komang RikaMegayanti
KadekBudiani (bukti TI A) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata :Luh Manis Handayani (bukti TI B) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana :Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti TI C) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna :Putu Sri Ariani (Bukti TI D) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa :Kadek Sariasih (bukti TI E) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan Kepala Dusun Punggang ;Menimbang, bahwa dipersidangan baik Jaksa/ Penuntut
Umum maupunPenasehat Hukum terdakwa masingmasing telah mengajukan bukti tambahanberupa video rekaman (VCD) hasil wawancara dengan saksi saksi, dimanaterhadap Video rekaman wawancara yang diajukan oleh Jaksa/ PenuntutUmum dibuat oleh saksi Dewa Ayu Mas Ismayani selaku LSM dari YayasanSahabat Anak Bali adalah dibuat pada tanggal 28 September 2012,sedangkan video rekaman wawancara yang diajukan oleh Penasehat Hukumterdakwa adalah dibuat pada tanggal 11 Nopember 2012 ;Bahwa terhadap ke 2 (dua) bukti
KadekBudiani (bukti TI A) ;621 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Sumanata :Luh Manis Handayani (bukti TI B) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Gede Wijana :Kadek Sukreni dan Luh Arini (bukti TI C) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Nyoman Wirna :Putu Sri Ariani (Bukti TI D) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan keluarga Ketut Merta Yasa :Kadek Sariasih (bukti TI E) ;1 (satu) buah VCD wawancara dengan Kepala Dusun Punggang ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;6.Membebani
DUDI MULYAKUSUMAH, SH., MM
Terdakwa:
KHOIRUR RIJAL A. RACHMAN
370 — 150
/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Tubagus Rofik tertanggal Selasa 10 Desember 2013;
3) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara antara YUNIKO BUSTAMI dengan ARIANTO tertanggal 17 Nopember 2013;
4) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Khoirur Rijal A Rachman tertanggal Rabu 18 Desember 2013;
5) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antaraAuditor dengan Tubagus Rofik tertanggal Rabu 11 Desember 2013;
6) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Yudi Rinaldi tertanggal Kamis 21 Nopember 2013;
7) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antara Auditor dengan Bimo Varianto tertanggal Jumat 22 Nopember 2013;
8) 1 (satu) rangkap copy dilegalisir Berita Acara Wawancara/Klarifikasi (BAWK) antaratertanggal 22 Nov 2013;
15) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan GALIH WAHYU, T tertanggal 19 Nov 2013;
16) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan RATIH P tertanggal 17 Nov 2013;
17) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan Ibu DWI dan HUMAIDI tertanggal 17 Nov 2013;
18) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan DINO tertanggal 16 Nov 2013;
19) 1 (satu) lembar copy dilegalisirWawancara dengan PARDJO tertanggal 16 Nov 2013;
20) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan ARIANTO tertanggal 17 Nov 2013;
21) 1 (satu) lembar copy dilegalisir BERITA ACARA HASIL WAWANCARA dengan ROSNA;
22) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan RHINA MIRANDI tertanggal 18 Nov 2013;
23) 1 (satu) lembar copy dilegalisir BERITA ACARA HASIL WAWANCARA dengan EDI IRWANTO;
24) 1 (satu) lembarcopy dilegalisir Wawancara dengan TEDY LANYANTO/ALING tertanggal 18 Nov 2013;
25) 1 (satu) lembar copy dilegalisir Wawancara dengan EDY IRWANTO tertanggal 18 Nov 2013;
26) 1 (1 (satu) rangkap copy dilegalisir KEPUTUSAN DIREKSI PT.
BAGUS KURNIANTO, SH.
Terdakwa:
SUKARMIN Bin RUSDI Alm
84 — 32
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
5. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Sambung Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
10. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Surodadi Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
12. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
18. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Medini Kec. Gajah Kab.
Demak tanggal 24- 15 Februari 2018;
25. 1 (satu) bendel Tata Tertib peserta ujian tertulis, panduan wawancara
dan instrumen wawancara Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak.
26. 1) Uang Tunai sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
27. 1 (satu) bendel fotocopy tanda bukti pembayaran/kuitansi biaya seleksi calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab.
BAGUS KURNIANTO, SH.
Terdakwa:
TRI BUDI HARYANTO Bin SUMARYO Alm
112 — 48
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
7. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Mojosimo Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
10. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Surodadi Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
12. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Jatisono Kec. Gajah Kab.
Demak (Laporan Kegiatan, Daftar Hadir Peserta Tes, Berita Acara Serah Terima Hasil Ujian/Tes Seleksi Calon Perangkat Desa, Dokumen Ujian Tulis, Dokumen Ujian Komputer, Dokumen Ujian Wawancara dan Rekap Nilai Akhir);
17. 1 (satu) bendel Dokumen Seleksi Perangkat Desa Gajah Kec. Gajah Kab.
Demak tanggal 24- 15 Februari 2018;
25. 1 (satu) bendel Tata Tertib peserta ujian tertulis, panduan wawancara dan instrumen wawancara Seleksi Calon Perangkat Desa di Kec. Gajah Kab. Demak.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI DESI WINDYASTUTI, S.Sos.
26. 1) Uang Tunai sebesar Rp. 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah);
DIRAMPAS DAN DISETORKAN KE KAS NEGARA.
DEVANALDHI DUTA A.P, S.H, M.H.
Terdakwa:
RADEN ZUGIRI SH Bin ZULKARNAIN
105 — 8
satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 32 detik;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit. 55 detik;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 21 detik;
- 1 (satu) Unit HP Merk Iphone 8+ warna hitam dengan nomor sim card 0822 6189 1964;
- 1 (satu) Unit Hande Phone Oppo warna hitam;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara
antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 3 menit 44 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit 51 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit 59 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 2 menit
51 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 2 menit 51 detik;
- 10 (sepuluh) File Soft Copy Sertifikat HGU;
- Rekaman Voice note dari RADEN ZUGIRI kepada saudara BADRI yang berisikan perintah agar saudara BADRI dartang kerumah RADEN ZUGIRI;
Dipergunakan Dalam Perkara Lain An.
ANWAR
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA DESA SALASSAE KECAMATAN BULUKUMPA KABUPATEN BULUKUMBA (PPKD)
Intervensi:
GITO SUKAMDANI
181 — 84
Mks.Bahwa kondisi saat pelaksanaan tes wawancara dilakukan secara terbukauntuk umum, namun tidak semua boleh masuk;Bahwa pada tanggal 21 Februari 2020 tidak ada tes selain Tes Wawancara;Bahwa saksi mengetahui ada hasil dari Tes Wawancara;Bahwa saksi mengetahui hasil tersebut dari diumumkannya di Aula Dinas PMD(Pemberdayaan Masyarakat dan Desa);Bahwa yang mengumumkan adalah Panitia Pemilinan Kabupaten;Bahwa menurut saksi hasil tes wawancara Penggugat kalau tidak salah 32,86tidak pernah melihat, cuma
;Bahwa saksi mengetahui hasil tes tertulis saudara Anwar yaitu 60 hasil testertulis;Bahwa tanggal 21 Februari 2020 dilakukan Tes Wawancara;Bahwa saksi mengahadiri dan menyaksikan Tes Wawancara Penggugat;Bahwa tes wawancara tidak langsung diumumkan;Bahwa Hanya 1 tes pada tanggal 21 Februari 2020;Bahwa kurang lebih 30 menit setelah semua Bakal Calon Kepala DesaSalassae selesai tes wawancara;Bahwa saksi mengetahui hasil tes wawancara Penggugat yaitu 32,86;Bahwa saksi ingat, tanggal 24 Januari 2020 diberikan
terjadi di bulan Februari 2020);Bahwa tidak ada tes lain lagi setelah tes wawancara;Bahwa saksi hadir pada saat tes wawancara;Bahwa kriteria point jawaban pada saat wawancara Bakal Calon ialahtergantung respon bakal calon, wawancara hanya dilakukan satu arah, standarditetapbkan 100% menyangkut penilaian kewenangan tergantung dari penguji;Bahwa bobot wawancara 40% ialah nilai keseluruhan tetap 100 % Nantikemudian baru di bagi 40 %;Bahwa saksi berada di ruaangan yang sama pada tes wawancara;Bahwa
Tergugat IlIntervensi juga mengajukan 1 (satu orang saksi yang bernama); MUHAMMADRISAL telah memberikan keterangan di bawah sumpah pada persidangan yangselengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan dan menerangkan padapokoknya sebagai berikut;Bahwa saksi ada di tempat tes wawancara menyaksikan rapat plenopengumuman hasil tes wawancara ;Bahwa Pembacaan hasil tes wawancara saat rapat pleno itu berlangsung;Bahwa ada 6 orang ikut tes wawancara;Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai hasil tes wawancara
Bahwa hasil rapat pleno wawancara tidak menentukan siapa yang akan gugursebagai calon Kepala Desa, saat rapat pleno hanya memberikan nilaiwawancara ke masingmasing Bakal Calon Kepala Desa ; Bahwa tes wawancara diumumkan sesaat setelah selesai tes wawancara,sekitar pukul 9 malam Berita Acara Hasil Tes Wawancara dibacakan KetuaPPKD, disaksikan Ketua BPD serta saya anggota BPD dan seluruh BakalCalon Kepala Desa Salassae ; Bahwa saat itu juga nilai hasil tes wawancara disebutkan; Bahwa saksi ingat nilai
83 — 11
Yang bersangkutan menyampaikan informasibahwa Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMAR adalah seorang tunawicara (bisu) yang pada saat proses wawancara didampingi oleh seorang wanitayang mengaku isterinya dan bernama Nuryanah.
Paspor RI atas nama Omar;Bahwa pada saat wawancara, Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMARdidampingi oleh seorang perempuan yang mengaku isterinya yang bernamaNuryanah;Bahwa proses wawancara dapat didampingi apabila pemohon merupakan anakanak atau pemohon yang dalam kondisi sakit ataupun juga pemohon yangmempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi;Bahwa pada saat akan dilakukan wawancara terhadap OMAR BIN IBRAHIMAlias OMAR yang didampingi oleh saksi Nuryanah selaku isterinya. saksimempertanyakan siapa
sekira jam 11.00 WIB adalah seorang pemohonPaspor RI atas nama OMAR sedang menjalankan tahapan proses wawancara,dan saat akan dimulai proses wawancara dirinya/menyerahkan dokumenpersyaratan permohonan kepada saksi berupa KTP, KK, dan Buku Nikah;Bahwa pada saat dilakukan wawancara, Nuryanah menjelaskan tujuansuaminya memohon paspor adalah untuk menjenguk adik kandung Nuryanahyang sedang sakit keras di Singapura dan memohon bantuan agar prosespermohonan paspornya dapat diselesaikan dalam waktu yang
Paspor RI atas nama Omar;Bahwa pada saat wawancara, Saudara OMAR BIN IBRAHIM Alias OMARdidampingi oleh seorang perempuan yang mengaku isterinya yang bernamaNuryanah;Bahwa proses wawancara dapat didampingi apabila pemohon merupakananakanak atau pemohon yang dalam kondisi sakit ataupun juga pemohonyang mempunyai keterbatasan dalam berkomunikasi;Bahwa pada saat akan dilakukan wawancara terhadap OMAR BINIBRAHIM Alias OMAR yang didampingi oleh saksi Nuryanah selakuisterinya. saksi mempertanyakan siapa
Saat itu wawancara berjalan biasa antara petugasdan isteri tersangka, namun ketika isteri tersangka memohon agarproses penyelesaian paspor tersangka dipercepat karena inginmenjenguk adik kandung isteri tersangka yang sakit dan rela membayarlebih untuk itu, seketika tersangka melihat reaksi yang berbeda daripetugas wawancara. Petugas semakin teliti memeriksa kelengkapandokumen persyaratan tersangka dan akhirnya meminta tersangka danisteri bertemu dengan atasannya.
ZAINI
Tergugat:
1.BUPATI KABUPATEN SAMPANG
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA Banjar Talela
3.TIM SELEKSI TES TULIS DAN WAWANCARA PEMILIHAN KEPALA DESA BANJAR TALELA
4.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) DESA BANJAR TALELA
5.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
135 — 83
Penggugat:
ZAINI
Tergugat:
1.BUPATI KABUPATEN SAMPANG
2.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA Banjar Talela
3.TIM SELEKSI TES TULIS DAN WAWANCARA PEMILIHAN KEPALA DESA BANJAR TALELA
4.PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA (P2KD) DESA BANJAR TALELA
5.BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)Hayyen;TES TULIS DAN WAWANCARA di selenggarakan oleh pemerintahanKabupaten Sampang, pada hari Kamis 10 Oktober 2019 yaitu TES TULISdilaksanakan pada Pukul + 09.00 WIB s/d 10.00 WIB, yang manapelaksanaan tes tulis tersebut dilakukan secara bersamasama.
TesWawancara dari + Pukul 12.30 WIB s/d 18.00 WIB, dilakukan pemanggilansatu persatu oleh tim seleksi dari 7 (tuju) jumlah peserta.Sehingga dari selesainya tes tulis dan tes wawancara tersebut pada hari itujuga Kamis 10 Oktober 2019, + Pukul 21.00 WIB Penggugat mendapatkaninformasi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) bahwa hasil tes tulisHalaman 8 dari 74 Halaman, Putusan Nomor: 140/G/2019/PTUN.SBYdan wawancara sudah diumumkan dan hasilnya PENGGUGAT tidak lulusdalam ujian tersebut yang mana
hasil tes tulis dan wawancara tersebutsudah ditandatangani oleh TIM SELEKSI pada hari kamis 10 Oktober 2019selesainya ujian tersebut.Nilai hasil Tes Tulis dan Wawancara pada tanggal 10 Oktober 2019, untukBAKAL CALON KEPALA DESA BANJAR TALELA adalah sebagai berikut : NO.
Selanjutnya dalam pelaksanaan TES TULIS DAN WAWANCARA Bakal Calonkepala Desa Banjar Talela tersebut dilakukan secara tertutup, tidaktransparan, hasil tes tulis dan wawancara dari masingmasingpeserta BakalCalon Kepala Desa Banjar Talela tidak diumumkan secara terbuka, tidakmemberikan lembar jawaban yang sudah di isi dan tidak menjelaskan pointpoint mana saja yang salah dari lembar soal dan hasil tes wawancaraHalaman 11 dari 74 Halaman, Putusan Nomor: 140/G/2019/PTUN.SBYtersebut.
Tiba tiba muncul hasil tes tulis dan wawancara yang kualifikasipenilaiannya menimbulkan AKIBAT HUKUM bagi Penggugat.Bahwa dalam ujian tes tulis dan wawancara tersebut seperti yang sudah kamiuraikan diatas yaitu adanya semacam pemaksaan. Bahkan, pihak TIMSELEKSI selaku pelaksana ujianakademis yang membuat soal tes tidakmembuat kisikisi soal dan tidak menguji kKelayakan soal.Oleh karenanya inilah yang membuat INKONSISTENSI selama prosesmenuju Pemilihan Kepala Desa berlangsung.
NELSON YOHOSUA ONDI
Tergugat:
BUPATI JAYAPURA
Intervensi:
IZAK RANDI HIKOYABI, S.E.
144 — 52
Hikoyabi, SE tidak hadirmengikuti test wawancara, dan diakomodir oleh Panitia Pelaksanauntuk mengikuti test wawancara pada hari yang berbeda, hal tersebuttelah menyalahi aturan yang dibuat sendiri oleh Panitia Pelaksanabahwa bagi yang tidak mengikuti proses wawancara sesuai waktuyang telah ditetapkan tersebut, dianggap mengundurkan diri dandinyatakan gugur, dengan demikian tidak beralasan hukum bahwaIzak R.
Bahwa di dalam banyak literature dan artikel mengenai tahap wawancara,selalu. ditemui adanya toleransi dari perekrut terhadap peserta, asalkanmemenuhi ketentuan sebagai berikut: Memberitahukan pada perekrut; Menjelaskan alasan berhalangan pada perekrut; Melakukan Reschedule wawancara.6. Bahwa terhadap poin 8 dari Gugatan Penggugat, yang pada intinyamempersoalkan Tergugat tidak melaksanakan sendiri tahap wawancara,dapat Tergugat II Intervensi menanggapi sebagai berikut:a.
Putusan No. 34/G/2019/PTUN.JPRpeserta tidak lolos atas nama Andreas karena proposal yang bersangkutantidak sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh Panitia;Bahwa tahapan selanjutnya setelah tahapan UKK adalah Pengumuman hasilUKK dengan melampirkan nilai dan bersurat ke Para Peserta, ucapan selamatdan untuk mempersiapkan diri dalam tahap wawancara;Bahwa tahapan wawancara dilaksanakan Tanggal 21 Mei 2019 di KampusUNCEN dan undangan wawancara diberikan ke peserta sebelum tanggal 20Mei 2019;Bahwa Tergugat
atau kebijakan Panitia Seleksi termasuk Tim Penguji, Tergugat IIIntervensi masih diberi kesempatan untuk mengikuti tahapan wawancara.
Bahwa terhadap hasil penilaian wawancara untuk Tergugat IlIntervensi ternyata dijadikan satu kesatuan dengan tes wawancara untuk 3 (tiga)orang peserta yang telah mengikuti tes wawancara pada tanggal 21 Mei 2019sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Tentang Hasil Penilaian WawancaraCalon Direksi Perusda Baniyau (vide bukti Surat T18 = T.Il.Intv16).
1.Nur Hikmah
2.Akhmad Mangun Aseptiyanto
3.Tri Widodo
4.Nur Faizah
5.Tika Puji Lestari
Tergugat:
Kepala Desa Muncang Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang
102 — 40
Pertanyaan kedua oleh Bapak Abdul Qodir selakuOrangtua/Wali peserta Abdus Syukur yang menegaskan kembalitentang Wawancara yang dilakukan, karena kemungkinansubjektivitasnya maka pelaksanaan wawancara agar benarbenarmemiliki format dan garis besar wawancara yang sama dan tidakmemihak.2.
Artinya selama peserta tidak dengan tegasmenunjukan sikap bertentangan dengan ideologi negara, dasarnegara, lambang negara maka akan LOLOS Wawancara, karenamateri wawancara berkisar pada hal tersebut.
KEPENTINGAN angka 2, dimana Penggugat IVsecara kemampuan dalam tes wawancara lebih baik dari Sdr. Kiswoyo sesuaiketerangan dari Petugas Tes Wawancara Sdr. Muharso adalah mengadaadadan tidak benar, Pada saat pelaksanaan Tes Wawancara Sdr. Kiswoyo tidakdites oleh Sdr. Muharso melainkan oleh Sdr. Kuntoro Budi Wibowo selakuPenguji Tes Wawancara pada Formasi Kepala Seksi Pelayanan, sehinggatidak mungkin Sdr.
Gugatan Para Penggugat angka 7 yang menyebutkan bahwa Tergugattidak hadir pada saat Tes Wawancara adalah tidak benar, bahwapelaksanaan Tes Wawancara dilaksanakan Panitia Pengangkatan padatanggal 10 Nopember 2017 dimana sebelum pelaksanaan Wawancaradilakukan pembukaan yang dihadiri Kepala Desa, BPD, Panitia danseluruh Peserta Wawancara.
Kuntoro Budi Wibowo selaku Penguji Tes Wawancara padaFormasi Kepala Seksi Pelayanan, sehingga tidak mungkin apabila Bpk.Muharso mengetahui apa yang terjadi dalam Wawancara Sdr. Kiswoyodan dapat menyampaikan bahwa Sdr.
1.SAHABUDDIN
2.SUBAER
3.KASIM
4.NUR ALAMSYAH, S.Pt
Tergugat:
PANITIA PEMILIHAN KEPALA DESA KABUPATEN POLEWALI MANDAR
105 — 141
yangdilaksanakan pada tanggal 18 s.d 19 September 2018;Bahwa PARA PENGGUGAT telah lolos melewati tahapan Penjaringan danPenyaringan, namun kemudian TERGUGAT menyatakan PARAPENGGUGAT tidak lolos pada tahapan seleksi wawancara, sebagaimanahasil seleksi wawancara bakal calon Kepala Desa Kabupaten Polewali MandarPeriode 20192024 yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2018;Bahwa dari hasil penetapan TERGUGAT tersebut, PARA PENGGUGATmengajukan permohonan sanggahan pada tanggal 3 Oktober 2018, namunakhirnya
dijawab oleh TERGUGAT dengan surat jawaban hasil sanggahan,yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT tidak lolosseleksi wawancara karena nilai hasil wawancara PARA PENGGUGAT tidakmencapai nilai 60 (enam puluh) sebagaimana yang dipersyaratkan dalamPasal 14 ayat 1 Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2018 tentang PeraturanPelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang PemilihanKepala Desa berikut perubahannya;Bahwa penilaian tersebut adalah penilaian yang bersifat subjektif dengan tidakmempertimbangkan
ketentuanketentuan hukum yang berlaku;Bahwa penilaian subjektif tesebut nampak jelas terlinat pada hasil penilaianyang diberikan oleh kelima penguji seleksi wawancara sebagai berikut :7.1...
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka selayaknya jika PengadilanTata Usaha Negara Makassar menyatakan batal atau tidak sah KeputusanTata Usaha Negara yang diterbitkan oleh TERGUGAT berupa PenetapanHasil Seleksi Tertulis dan Seleksi Wawancara sebagaimana Daftar HasilSeleksi Tertulis dan Seleksi Wawancara Bakal Calon Kepala KepalaDesa Kabupaten Polewali Mandar Periode 20192024 tanggal 1 Oktober2018.V.
Nur AlamsyahBakal Calon Kepala Desa Baba Tapua, Kecamatan Matanganga,Kabupaten Polewali Mandar.Sebagaimana Daftar Hasil Seleksi Tertulis dan Seleksi Wawancara BakalCalon Kepala Desa Kabupaten Polewali Mandar Periode 20192024 tanggal 1Oktober 2018 yang diterbitkan oleh TERGUGAT;3. Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut KeputusanTata Usaha Negara berupaPenetapan Hasil Seleksi Tertulis dan Seleksi Wawancara atas nama :1.
90 — 24
(1) ke1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakantelah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut :1 SEPRIANA TURNIP, di bawah janji pada pokoknya menerangkan :ebahwa saksi adalah pejabat imigrasi pada Seksi Lalu Lintas Keimigrasian bagianWawancara di Kantor Imigrasi Kals I Tangerang ;ebahwa pada tanggal 4 Nopember 2013 saksi melakukan wawancara
;ebahwa pada saat wawancara saksi mengaku sebagai ayah kandung Agustinus danmengatakan Agustinus bisu sejak dilahirkan ;*bahwa ternyata petugas Imigrasi mengetahui kebohongan saksi dan terdakwa danselanjutnya saksi dan terdakwa Agustinus ditangkap petugas Imigrasi ;Menimbang, bahwa telah pula didengar keterangan ahli yaitu ABDULMUFTI,SH, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :ebahwa ahli saat ini bertugas dengan jabatan Kepala Seksi Penyidikan Wilayah IDirektorat Jenderal Imigrasi ;ebahwa
; bahwa sebelumnyaLioe Ka Jun telah lebih dahulu memasukkan permohonan dengan dilampiridokumen terdakwa dengan nama Agustinus ;ebahwa sebelumnya juga telah diatur bahwa Lioe Ka Jun akan mengaku bernamaApeh dan berperan sebagai orang tua terdakwa dan terdakwa akan berperan sebagaiorang bisu (tuna wicara) ; bahwa peran sedemikian diatur karena terdakwa tidakbisa berbahasa Indonesia ;ebahwa ketika wawancara, saksi Apeh yang menjawab pertanyaan yang diajukankepada terdakwa ;Menimbang, bahwa Penuntut
sehubungan denganpermohonan pembuatan Paspor atas nama Agustinus ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Sepriana Turnip dan Agung Pramonoyang menerangkan telah melakukan wawancara terhadap terdakwa selaku pemohonPaspor, yang dikuatkan dengan keterangan terdakwa dan keterangan saksi Lioe Ka Junyang menerangkan bahwa pada saat wawancara tersebut terdakwa telah mengakusebagai pemohon bernama Agustinus dan juga telah memasukkan dokumen persyaratandan permohonan atas nama Agustinus, telah terbukti perbuatan
tersebut terdakwa berlakon sebagai orang yang tuna wicara(bisu), telah terbukti bahwa terdakwa telah memberikan keterangan yang tidak benarpada saat wawancara untuk pengurusan paspor tersebut ;Menimbang, bahwa dengan demikian anasir "memberikan data yang tidak sahatau keterangan yang tidak benar", telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa dari seluruh fakta hukum tersebut di atas, unsur"memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperolehDokumen Perjalanan Republik Indonesia
1.Agus Riyanto
2.Dharwanto
3.Fatkhur Rohman
4.Muhammad Harun Arrosyid
Tergugat:
Ketua Tim Seleksi Jawa Tengah Lima Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten DanKota
86 — 42
Dalam tes wawancara peserta seleksitidak diwawancarai oleh seluruh anggota timsel yang berjumlah 5 orang,Metode yang diterapkan dalam tes wawancara tidak sama, sebagian pesertaseleksi di wawancara oleh 3 (tiga) orang anggota timsel dalam ruanganyang terpisah.
Setelah itu kemudian Tergugat menerbitkan PengumumanHasil Tes Kesehatan dan wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten /KotaWilayah Jawa Tengah V Periode 20182023, Nomor : 13/timsel/Jtng V/Kab.Kota/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018, khusus Kota Pekalonganyang isinya antara lain Para Penggugat dinyatakan tidak lulus tes kesehatandan wawancara / Klarifikasi warga, Wawancara merupakan suatu metodeilmiah, maka seharusnya cara pengambilan skore / nilai harus diuji secarabersamasama oleh 5 (lima) orang Timsel
Calon anggota KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang mengikutites kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 untuk selanjutnya mengikuti tes wawancara ; 2. Tes Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 2 (dua) hari setelah tes kesehatan ;3. Materi tes wawancara merupakan pendalaman atas materi :a. Pancasila b. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 c. Negara Kesatuan Republik Indonesia d. Bhineka Tunggal Ikae. Kepemiluan f. Ketatanegaraan g.
Tim seleksi mengumumkan hasil tes kesehatan dan tes wawancara 1(satu)hari setelah pelaksanaan tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dan ayat (5) 8.
berpendapat bahwa teknik pelaksanaan wawancara yang dilaksanakanoleh Tim Seleksi tersebut dengan membagi 2 kelompok tidak bertentanganHalaman 18 dari 22 hal Perkara Nomor : 133/G/2018/PTUNSMGdengan peraturan a quo sehingga terhadap dalil Para Penggugat tersebut tidak be ralasan hukum dan sepatutnya untuk ditolak ,Menimbang, bahwa terkait dengan dalil Para Penggugat yang intinyabahwa dengan terbaginya Tim Seleksi yang melaksanakan wawancara menjadi 2kelompok Tim maka hasil seleksi (wawancara) menjadi
DEVANALDHI DUTA A.P, S.H, M.H.
Terdakwa:
BADRI Bin JANIM
65 — 1
surat yang mengatas namakan warga masyarakat Kecamatan Pubian tertanggal 10 November 2022 yang berada didalam map warna abu abu;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 32 detik;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit. 55 detik;
- 1 (satu) buah Vidio orasi dengan durasi waktu lebih kurang 21 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara
antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 3 menit 44 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit 51 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 1 menit 59 detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 2 menit 51
detik;
- 1 (satu) buah Vidio rekaman wawancara antara RADEN ZUGIRI dengan seorang pria dengan durasi waktu lebih kurang 2 menit 51 detik;
- 10 (sepuluh) File Soft Copy Sertifikat HGU;
- Rekaman Voice note dari RADEN ZUGIRI kepada saudara BADRI yang berisikan perintah agar saudara BADRI dartang kerumah RADEN ZUGIRI;
Terlampir Dalam Berkas Perkara;
- 1 (satu) Unit Flasdisk warna hitam merek V GEN (AVATAR) Kapasitas 16 GB warna Hitam yang didalamnya