Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2023 — Putus : 07-12-2023 — Upload : 07-12-2023
Putusan PT AMBON Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB
Tanggal 7 Desember 2023 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum IV : Reinaldo Sampe, S.H., M.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABDUL GAWI WAYABULA Diwakili Oleh : Peni Tupan, S.H
7534
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ABDUL GAWI WAYABULA, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
  • Menghukum Terdakwa ABDUL GAWI WAYABULA