Ditemukan 1 data
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ABDUL GAWI WAYABULA Diwakili Oleh : Peni Tupan, S.H
75 — 34
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ABDUL GAWI WAYABULA, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (bulan) bulan;
- Menghukum Terdakwa ABDUL GAWI WAYABULA