Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 984/Pid.B/2022/PN Mks
Tanggal 28 September 2022 — ,MH
Terdakwa:
DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO ALIAS DESI BINTI AMIR NURDIN G.
8420
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO Alias DESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    ,MH
    Terdakwa:
    DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO ALIAS DESI BINTI AMIR NURDIN G.