Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO ALIAS DESI BINTI AMIR NURDIN G.
84 — 20
MENGADILI;
- Menyatakan Terdakwa DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO Alias DESI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
,MH
Terdakwa:
DESNIATY JARIAH SULFA WAYRORO ALIAS DESI BINTI AMIR NURDIN G.