Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2021 — Putus : 23-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 19/Pid.C/2021/PN Bkn
Tanggal 23 April 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
GUGUS HARI NOPANDI
Terdakwa:
WAYUDAH Bin HAMALI
2610
    1. Menyatakan Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan.
    ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa WAYUDAH BIN HAMALI dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan pidana itu tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim yang menyatakan terpidana terbukti bersalah, sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
  • Menetapkan barang bukti :