Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2024 — Putus : 24-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 50/Pdt.P/2024/PN Tab
Tanggal 24 April 2024 — Pemohon:
LUH NYOMAN MAHADEWI, SE
80
  • Menetapkan Pemohon sebagai Wali untuk mewakili kepentingan dari anak Pemohon yang bernama GEDE MADE AMRITA WEDANANTA, , Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Denpasar, tanggal 24 April 2008, yang saat ini belum dewasa.
  • Memberi ijin kepada Pemohon dan anak-anak Pemohon untuk menjual atau mengalihkan Kepemilikan PT.