Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 05-09-2023
Putusan PN TARAKAN Nomor 86/Pid.B/2023/PN Tar
Tanggal 23 Mei 2023 — Penuntut Umum:
AMELIA AYU SEKARINI, S.H.
Terdakwa:
ARIANTO Bin MUSTAFAH
1212
    • 1 (satu) buah anak kunci bergagang plastic warna hitam bertuliskan Wegiang.

    Dikembalikan pada Terdakwa;

    1. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);