Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2020 — Putus : 11-05-2020 — Upload : 20-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 324/Pid.B/2020/PN Mks
Tanggal 11 Mei 2020 — Penuntut Umum:
HELMI ALWI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD HIDAYAT
2921
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) rangkap surat perjanjian kontrak kerja pemasangan rangka atap baja ringan No.122/ABPM-KK/Q-JM/XI/2012 tanggal 3 November 2012 yang ditanda tangani oleh JAMES WEHANTOU dan MUHAMMAD HIDAYAT, dikembalikan kepada Saksi JAMES LEONARDO ALANUS WEHANTOU (korban);
    • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan, tanggal 20 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh JAMES WEHANTOU dan MUHAMMAD HIDAYAT (asli), dikembalikan kepada Saksi JAMES LEONARDO
      ALANUS WEHANTOU (korban), sedangkan foto copy Surat Pernyataan tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara Terdakwa;
    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima Ribu Rupiah).