Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-01-2009 — Upload : 30-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 PK/Pdt/2003
Tanggal 14 Januari 2009 —
2610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THOMAS WEHRLE, dkk ; TUAN ARSAD RAUF
    THOMAS WEHRLE, kebangsaan Swiss, bertempattinggal di Grunegg Wesngisteiweg 31, 4500Solothurn Switzerland;2. SEPP FASSLER, kebangsaan Swiss, bertempattinggal di Feldstrasse, 950 Appenzell, Switzerland;3. HANS PFISTER, kebangsaan Swiss, bertempattinggal di Triemlistrasse 120, 8047 Zurich,Switzerland;4.
    pendapat antara Pemohon PeninjauanKembali dengan judex factiPengadilan Negeri dengan PengadilanTinggi serta judex juris Mahkamah Agung, hal mana bukan merupakanalasanalasan untuk mengajukan peninjauan kembali sebagaimanadimaksud dalam Pasal 67 huruf f UndangUndang No. 14 Tahun 1985 joUndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir dengan UndangUndangNo. 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh para PemohonPeninjauan Kembali: THOMAS WEHRLE
    THOMAS WEHRLE, 2. SEPP FASSLER,3. HANS PFISTER, 4. HANSJURGHINRICHS tersebut;Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali/paraPenggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaanpeninjauan kembali ini sebesar Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2009 oleh H.Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh KetuaMahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Mohammad Saleh,SH.MH. dan Dr.