Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-08-2018 — Upload : 29-08-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 294/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 8 Agustus 2018 — ADAH SUROYA lawan PRAYITNO dkk
5935
  • Menolak (weiren) gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menerima Jawaban Tergugat untuk seluruhnya;3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biayaperkara;C. Dalam Rekonvensi1. Menerima gugatan Tergugat Konvensi/PenguggatRekonvensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan secara hukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai hutangkepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensisebesar Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah);Halaman 15 Pts.No.294/Pdt/2018/PT SMG3.