Ditemukan 1 data
11 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Amanda Amelia Putri binti Jondrizal untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Jorden Abeng Mordani bin Welbedri;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).