Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 34/Pdt.P/2024/PA.ML
Tanggal 5 Juni 2024 — Pemohon melawan Termohon
110
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Amanda Amelia Putri binti Jondrizal untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama Jorden Abeng Mordani bin Welbedri;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).