Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 29-08-2019 — Upload : 13-09-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 534/Pid.B/2019/PN Rap
Tanggal 29 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
NOVALITA, S.H.
Terdakwa:
1.M. HAIDIR Alias KUNTAN
2.BAYU CANDRA DALIMUNTHE Alias BAYU
3.ZULKIFLI NASUTION Alias ZUL
303
  • bulan, Terdakwa II Bayu Candra Dalimunthe Alias Bayu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan, dan Terdakwa III Zulkifli Nasution Alas Zul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah cas batre merek Weldtech
      Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah cas batre merek Weldtech berwarna orange;e 1 (satu) buah batrai merek GS Astra;e 1 (satu) buah Pompa Ciput berwarna hijau;Dikembalikan kepada saksi Ko. Lai Sun;4.
      Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidakakan mengulanginya lagi ; Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlinatkan kepadanya di depan persidangan ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang buktisebagai berikut:e 1 (satu) buah cas batre merek Weldtech berwarna orange;e 1 (satu) buah batrai merek GS Astra;e 1 (satu) buah Pompa Ciput berwarna hijauMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut : Bahwa
      Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) buah cas batre merek Weldtech berwarna orange;e 1 (satu) buah batrai merek GS Astra;e 1 (satu) buah Pompa Ciput berwarna hijau;Dikembalikan kepada Saksi Ko Lui Sun;6.