Ditemukan 2 data
1.DEWI NINGSIH
2.KHOIRUL ANAM
3.CHRISTIAN WELY WELFREDA
Tergugat:
PT. GRIYA DHARMA KUSUMA
35 — 8
ketentuan pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4), dengan rincian sebagai berikut :
- Penggugat I ( Dewi Ningsih ), sebesar Rp. 12.824.437,-
- Penggugat II ( Khoirul Anam ), sebesar Rp. 27.699.422,- ;
- Penggugat III (Christian Wely Welfreda
Penggugat:
1.DEWI NINGSIH
2.KHOIRUL ANAM
3.CHRISTIAN WELY WELFREDA
Tergugat:
PT. GRIYA DHARMA KUSUMA
JENITA IKA ROSANA
Tergugat:
PT. GRIYA DHARMA KUSUMA
56 — 15
yang diberi tanda buktiP2.4; Foto copy, slip gaji bulan Oktober 2018, yang diberi tanda bukti P2.5; Foto copy, slip gaji bulan Nopember 2018, yang diberi tanda buktiP2.6; Foto copy, slip gaji bulan Desember 2018, yang diberi tanda buktiP2.6; Foto copy, slip gaji bulan Januari 2019, yang diberi tanda bukti P2.6;Menimbang bahwa selain mengajukan alat bukti surat, Penggugatjuga menghadirkan 3 (tiga) orang saksi dibawah sumpah dipersidangan,yaitu : Dewi Ningsih, Agung Setyo Budi, dan Cristian Wely Welfreda
CRISTIAN WELY WELFREDA, disumpah,Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan saksi tahu dengan Tergugat,saksi pernah bekerja pada perusahaan Tergugat, saksi tidak adahubungan keluarga;Bahwa saksi berkerja di perusahaan Tergugat tahun 2009 sebagaisekretaris, saksi pernah satu bagian dengan Penggugat sewaktu saksi diacounting;Bahwa Penggugat bekerja tahun 2016 bagian accounting awalnyaPenggugat sebagai staf selama 1 tahun kemudian menjadi ManagerAcounting yang pekerjaanya menangani laporan keuangan menginputkas