Ditemukan 2 data
1.ERNA TRISNANINGSIH, SH.,MH.
2.YUSUP, SH..M.Hum
Terdakwa:
RUKAYAH
47 — 24
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 9 Agustus 2012 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 13 Agustus 2012 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 1 Oktober 2012 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 10 November 2012 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Februari 2013 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 8 Maret 2013 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 10.000.000,-(lima juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 15 Mei 2013 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 26 Juni 2013 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 21 Oktober 2014 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi tanggal 8 April 2015 untuk pembayaran sebidang tanah Petok D No.267 Luas 8 m X 60 m di Desa Sumur Welut sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) yang sudah di Legalisasi Kantor Pos.
13 — 0
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Handoko bin Endin ) dengan Pemohon II ( Indrawati binti Satap ) yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2004 di Dusun Curah Welut Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember ;
3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung Kabupaten Jember