Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 05-11-2021
Putusan PN SERANG Nomor 764/Pid.Sus/2021/PN Srg
Tanggal 2 Nopember 2021 —
Terdakwa:
WEMPITA FIRMAN BIN ALM. HADI SUPRIATNA
199
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa WEMPITA FIRMAN Bin (Alm) HADI SUPRIATNA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima menjadi perantara, menyerahkan dalam jual beli Narkotika Golongan I.
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus paket JNE dengan No resi 540700050790321 a.n Penerima WEMPITA FIRMAN yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah tas slempang berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 ( satu) bungkus plastik bubble wrap warna hitam yang berisi 2 (dua) buah plastik klip berwarna hitam yang masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau gorilla Berat Netto Akhir 2,2824 Gram.

      Terdakwa:
      WEMPITA FIRMAN BIN ALM. HADI SUPRIATNA