Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2015 — Putus : 30-06-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PN ATAMBUA Nomor 47/Pid.Sus/2015/PN Atb
Tanggal 30 Juni 2015 — - 47/Pid.Sus/2015/PN Atb
9931
  • Menyatakan terdakwa Wendelinu Bau alias Linus tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan tipu muslihat membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut; 2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wendelinu Bau alias Linus dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap di tahan;5.
    Menyatakan terdakwa Wendelinu Bau alias Linusbersalah melakukan tindak pidana melakukanpersetubuhan terhadap anak sebagaimana diaturdalam pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 jo.Pasal 64 ayat (l1) KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wendelinu Baualias Linus dengan pidana penjara 11 (Sebelas) tahundikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp. 100.000.000,(seratus juta rupiah)subsider 3(tiga) bulan kurungan;3.
    Menyatakan terdakwa Wendelinu Bau alias Linustersebut di atas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan tipu = muslihat membujuk anakmelakukan persetubuhan dengannya secaraberlanjut;2.