Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 353/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
140
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk mengganti namanya di Akta Kelahiran anaknya bernama FREDELINA WILLYANTO CHEN Nomor : 5.894/U/Mdn/2011, yang semula nama Pemohon AGUS WILLYANTO menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran ini ke Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medanpaling
    Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
Register : 26-10-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 805/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
187
  • Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
Register : 26-10-2021 — Putus : 19-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 804/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 19 Nopember 2021 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
141
  • Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
Register : 17-12-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 962/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
257
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk mengganti nama anaknya yang semula bernama FREDELINA WILLYANTO CHEN sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5.894/U/Mdn/2011 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan menjadi FREEDELINA SYLVIA CHAIRANI ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Petikan Kelahiran Anak Pemohon tersebut
    Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
Register : 24-05-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 354/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
184
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk mengganti namanya di Akta Kelahiran anaknya bernama JHONNY SHRIYA Nomor : 1271-LU-17032017-0005, yang semula nama Pemohon AGUS WILLYANTO menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan akta kelahiran ini ke Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medanpaling lambat
    Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
    PENETAPANNomor 354/Pdt.P/2021/PN Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat pertama telah menerbitkan Penetapan sebagaiberikut dalam permohonan yang diajukan oleh :GUS SHRIYA WENDIEJO, Jenis kelamin Lakilaki, lahir di R.Prapat 17 Agustus1983, warganegara Indonesia, Agama Budha,Pekerjaan Wiraswasta, Alamat di JI. Murai Mas No.8Kel.
    Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untukmengganti namanya di Akta Kelahiran anaknya bernama JHONNYSHRIYA Nomor : 1271LU170320170005, yang semula nama PemohonAGUS WILLYANTO menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO ;3.
    GUSSHRIYA WENDIEJO, diberi tanda bukti P1;Fotocopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1041/U/MDN/2010, diberi tandabukti P2;Fotocopi Kartu Keluarga Nomor 1271021601120004 atas nama kepalakeluarga GUS SHRIYA WENDIEJO, diberi tanda bukti P3;Fotocopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271LU170320170005, diberitanda bukti P4;Fotokopi Kutipan Akte Kelahiran Nomor 92/1983, diberi tanda bukti P5;Fotokopi salinan penetapan Nomor 413/Pdt.P/2021/PN Mdn, diberi tandabukti P6;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti
    kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJOuntuk mengganti namanya di Akta Kelahiran anaknya bernama JHONNYHalaman 4 dari 6 halaman Penetapan Nomor 354/Pdt.P/2021/PN MdnSHRIYA Nomor : 1271LU170320170005, yang semula nama PemohonAGUS WILLYANTO menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO.
    Memberi jin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk menggantinamanya di Akta Kelahiran anaknya bernama JHONNY SHRIYA Nomor :1271LU170320170005, yang semula nama Pemohon AGUS WILLYANTOmenjadi GUS SHRIYA WENDIEJO ;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan aktakelahiran ini ke Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil KotaMedan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelan Pemohon menerimasalinan Penetapan ini;4.
Register : 17-12-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 963/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
GUS SHRIYA WENDIEJO
157
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon GUS SHRIYA WENDIEJO untuk mengganti nama anaknya yang semula bernama JHONNY SHRIYA sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor : 1271-LU-17032017-0005 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Medan menjadi DJHONNY BEDIRHAN SHRIYA ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Petikan Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor
    Pemohon:
    GUS SHRIYA WENDIEJO
Register : 11-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 413/Pdt.P/2021/PN Mdn
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
AGUS WILLYANTO
42
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon AGUS WILLYANTO untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama AGUS WILLYANTO sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor : 92/1983 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Rantau Prapat tertanggal 17 Agustus 1983, Menjadi GUS SHRIYA WENDIEJO;
    3. Menguasakan jika perlu memerintahkan Pegawai Dinas Kependudukan untuk Golongan Warga Negara Indonesia di Medan, Seterimanya Salinan dari Penetapan ini manakala