Ditemukan 2 data
11 — 5
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Wendri bin Nawazir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ashimariawati binti Bodot Al-Badar) di hadapan sidang Pengadilan Agama Batam;
4. Memerintahkan Panitera
Tioriska Sinaga
Terdakwa:
HERDI bin WENDRI
34 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HERDI BIN WENDRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sejumlah Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar