Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2019 — Putus : 21-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 357/Pid.B/2019/PN Pkb
Tanggal 21 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
Alex Akbar,SH
Terdakwa:
Nasrullah Jamaludin Bin Mgs Abu Bakar
7321
  • Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa KabupatenHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN PkbBanyuasin atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Balai; dengan sengaja dan denganmelawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianadalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karenakejahatan, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, saksi EmmaBinti Wennur
    Bahwa istri saksi yaitu saksi Emma Binti Wennur meminta terdakwadatang kerumah menawarkan pembuatan saluran air dan jadongan diperumahan bumi mas dengan menggunakan escavator lalu saksiHalaman 4 dari 12 Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN Pkbmengajak terdakwa meninjau lokasi yang akan dibuat saluran/parittersebut setelah memantau lokasi tersebutBahwa setelah itu antara terdakwa dan saksi emma menyepakti bahwaterdakwa yang mengerjakan saluran tersebut dengan harga boronganpekerjaan sebesar Rp. 15.000.000
    Saksi Emma Binti Wennur dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut;Bahwa pada hari Kamis Tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 17.00 WIBbertempat di Jalan Bumi Mas No. 40 Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Tanah MasKecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin telah melakukanpenipuan terhadap saksi.Bahwa istri saksi yaitu saksi Emma Binti Wennur meminta terdakwadatang kerumah menawarkan pembuatan saluran air dan jadongan diperumahan bumi mas dengan menggunakan escavator lalu saksimengajak terdakwa meninjau
    Bahwa saksi Emma Binti Wennur meminta terdakwa datang kerumahmenawarkan pembuatan saluran air dan jadongan di perumahan bumi masdengan menggunakan escavator lalu saksi mengajak terdakwa meninjaulokasi yang akan dibuat saluran/parit tersebut setelah memantau lokasitersebut Bahwa setelah itu antara terdakwa dan saksi emma menyepakati bahwaterdakwa yang mengerjakan saluran tersebut dengan harga boronganpekerjaan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Bahwa yang membuat saksi emma yakin terdakwa
    Bahwa saksi Emma Binti Wennur meminta terdakwa datang kerumahmenawarkan pembuatan saluran air dan jadongan di perumahan bumi masdengan menggunakan escavator lalu saksi mengajak terdakwa meninjaulokasi yang akan dibuat saluran/parit tersebut setelah memantau lokasitersebutHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 357/Pid.B/2019/PN Pkb Bahwa setelah itu antara terdakwa dan saksi emma menyepakati bahwaterdakwa yang mengerjakan saluran tersebut dengan harga boronganpekerjaan sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas
Register : 28-08-2018 — Putus : 14-01-2019 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1470/Pid.B/2018/PN Plg
Tanggal 14 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ROMI PASOLINI, SH
Terdakwa:
DONI APRISIDI CATUR PERMATA WIJAYA SAKTI Bin M. KAMSORI MADEHAN
10524
  • Pembunuhan;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 (sebelas) tahun;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa;
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade warna kuning merah Nopol BG 2453 ZS, dikembalikan kepada saksi Raden Ajeng Yuliana binti RM Wennur