Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 07-02-2022
Putusan PA PADANG Nomor 1/Pdt.G/2022/PA.Pdg
Tanggal 7 Februari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
238
  • Haryoto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maria binti Wensir) di depan sidang Pengadilan Agama Padang;

    3. Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (empatratus dua puluh ribu rupiah);