Ditemukan 2 data
12 — 0
PemohonWerdio
meterai secukupnya dan telah disesuaikan serta dicocokkan dengansurat aslinya karena itu dapat diterima sebagai bukti yang sah ;Menimbang, bahwa dalam selain bukti surat Pemohon juga mengajukan2 (dua) orang saksi masingmasing di bawah sumpah menerangkan yang padapokoknya sebagai berikut :iL,2yang pada pokoknya sebagai berikut :Saksi YUHARNI :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi tetangga Pemohon ;Bahwa benar RINA ANTI ATENA lahir pada tanggal,18 september 1998adalah anak kandung dari Bapak WERDIO
dan KHAIMI;Bahwa benar anak Pemohon belum memiliki Akte Kelahiran;Bahwa tujuan Pemohon membuat Akte Kelahiran anak Pemohon tersebutuntuk Melengkapi Administrasi Kependudukan dan sekolah ;SaksiCIKNARUHBahwa saksi kenal dengan Pemohon karena saksi tetangga Pemohon ;Bahwa benar anak Pemohon dilahirkan di MENDINGIN;Bahwa benar RINA ANTI ATENA lahir pada tanggal,18 september 1998Adalah anak kandung bapak,WERDIO dan Ibu, KHAIMI,Bahwa benar anak Pemohon belum memiliki Akte Kelahiran;Bahwa tujuan Pemohon
Mengabulkan permohonan Pemohon ;2, Memberi Kuasa pada dan seperlunya, memerintahkan Pegawai KantorKependudukkan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu diBaturaja untuk dan atas Penunjukkan dari Salinan (Turunan) Penetapan inisetelah tidak dapat dilawan lagi, untuk mencatat dalam buku kelahiran yangsedang berjalan bagi warga Negara Indonesia bahwa di MENDINGIN telahdilahirkan dari perkawinan suami,WERDIO dan isteri,KHAIMI anak yangbernama,RINA ANTI ATENA ,jenis kelamin, Perempuan.
3.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa:
MUHAMAD ALI WERDIO Als DOYOK Bin TAMBUN
10 — 11
- Menyatakan Terdakwa Muhamad Ali Werdio als Doyok bin Tambun tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah
,M.H
3.OKTA AHMAD FAISAL, S.H
Terdakwa:
MUHAMAD ALI WERDIO Als DOYOK Bin TAMBUN