Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2018 — Putus : 13-02-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN Kaimana Nomor 1/Pid.Sus/2018/PN Kmn
Tanggal 13 Februari 2019 — Penuntut Umum:
PETRA WONDA, S.H
Terdakwa:
HUSEIN MAULANA WERIUW Alias ONCO Alias BONGSO
9770
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Husein Maulana Weriuw Alias Onco Alias Bongso, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke Empat ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    PETRA WONDA, S.H
    Terdakwa:
    HUSEIN MAULANA WERIUW Alias ONCO Alias BONGSO
Register : 25-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 3/Pid.B/2020/PN Kmn
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.Agung Wibowo, SH., MH
2.Willy Ater, S.H
3.DIKY WAHYU ARYANTO, S.H
4.SUSANTO SANTIAGO PARARUK, S.H.
Terdakwa:
Sri Lestari
14793
  • (penis) saksi HUSEIN WERIUW sambil berkata isap!
    sekitar 8 (delapan)menit hingga pada saat saksi HUSEIN WERIUW menaik turunkanpenisnya di dalam kemaluan (vagina) saksi Korban sambil menekansekuat kuatnya pantat saksi Korban sehingga menyebabkan kemaluan(vagina) saksi Korban terasa sakit dan saksi Korban mulai merasakansperma saksi HUSEIN WERIUW di dalam kemaluan (vagina) saksiKorban, selanjutnya saksi HUSEIN WERIUW melepaskan saksi Korbandan saksi HUSEIN WERIUW mengambil tisu untuk membersihkankelamin (penis) saksi HUSEIN WERIUW dan saksi HUSEIN
    bersamasamauntuk mengunjungi orang tua Husein Weriuw, kemudian saat mau pulangkembali ke Kaimana Husein Weriuw menyuruh Terdakwa pulang duluan,namun Terdakwa tidak mau karena menurut Terdakwa mereka pergi keMerauke bersamasama dan harus pulang juga bersamasama, kemudianTerdakwa dan Husein Weriuw bertengkar dan pertengkaran itu dibawasampai Terdakwa dan Husein Weriuw berada di Kaimana.
    itu Terdakwa tidak dipaksa oleh Husein Weriuw untukmelakukan hubungan badan layaknya suami istri dengannya;Bahwa Husein Weriuw telah meminta Terdakwa untuk mencariperempuan baginya agar Terdakwa bisa melakukan hubungan badanlayaknya suami istri dengan perempuan tersebut dan apabila Terdakwamenolak maka Husein Weriuw akan memutuskan hubungan (pacaran)antara Husein Weriuw dan Terdakwa;Bahwa ada percakapan antara Husein Weriuw dan Terdakwa dimanaHusein Weriuw pernah mengatakan kepada Terdakwa ada ko
    , kemudian Korban menjawab bisa, lalu HuseinWeriuw bertanya lagi sudah pernah berhubungan dengan lakilaki, danKorban menjawab "sudah, waktu SMP, kemudian Husein Weriuw menyuruhKorban melepaskan celana dan celana dalamnya, lalu Husein Weriuwmelepaskan celana Husein Weriuw juga, kemudian Husein Weriuw menyuruhKorban menghisap kemaluan (penis) Husein Weriuw yang sudah dalamkeadaan tegang, tetapi Korban tidak mau lalu Husein Weriuw menyuruhKorban naik ke atas paha Husein Weriuw, kemudian Husein Weriuwmemasukan
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN Kaimana Nomor 3/Pid.B/2019/PN Kmn
Tanggal 4 April 2019 — Penuntut Umum:
PETRA WONDA, S.H
Terdakwa:
PAULINUS NIKODEMUS BINSYORI BONAY
7244
  • Sus/2018/PN Kmn DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kaimana yang memeriksa dan mengadili perkarapidana, dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Husein Maulana Weriuw Alias Onco AliasBongso ;Tempat lahir : Merauke ;Umur/Tanggal Lahir : 25 tahun / 10 Oktober 1993 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Pedesaan Bumsur, KabupatenKaimanaAgama : Islam ;Pekerjaan :
    2018/PN Kmn ;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kaimana Nomor 1/Pid.B/2018/PNKmn tanggal 14 Desember 2018, tentang penunjukan Majelis Hakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 1/Pid.B/2018/PN Kmn tanggal 14Desember 2018 tentang penetapan hari sidang ;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) yangdiajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :1Menyatakan terdakwa HUSEIN MAULANA WERIUW
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (duaribu rupiah).Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyampaikan Pledoy secaratertulis tertanggal 13 Februari 2019 yang pada pokoknya memohon agarMajelis Hakim : Menyatakan Terdakwa HUSEIN MAULANA WERIUW AliasONCO Alian BONGSO?
    Umum;: Membebaskan Terdakwa dari hukumannya atau meringankanhukuman atau jika yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain,mohon diputuskan seadiladilnya;Menimbang bahwa terhadap Pledoi dari Terdakwa melalui PenasihatHukumnya, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang padapokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atasDakwaan Penuntut Umum sebagai berikut : Putusan Nomor 1/Pid.Sus/2018/Pn.Kmn Page 3KESATUBahwa ia Terdakwa HUSEIN MAULANA WERIUW
    Saksi Safia Kurita, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungankekeluargaan maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa ; Bahwa saksi adalah lbu kandung dari Anak Korban Nabila Rabrusun; Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan karena masalahTerdakwa Husein Maulana Weriuw Alias Onco Alias Bongso yangjalan dengan Anak korban Nabila Rabrusun; Bahwa saksi tidak tahu bagaimana kejadian yang dilakukan TerdakwaHusein Maulana Weriuw Alias Onco
Register : 25-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 15-05-2020
Putusan PN Kaimana Nomor 2/Pid.B/2020/PN Kmn
Tanggal 14 Mei 2020 —
Terdakwa:
Husein Weriuw
137133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Husein Weriuw tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
    3. Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan agar Terdakwa tetap

    Terdakwa:
    Husein Weriuw
    PUTUSANNomor 2/Pid.B/2020/PN KmnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kaimana yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Husein Weriuw;Tempat lahir : Merauke;Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/ 10 Oktober 1989;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Sapta Taruna Kabupaten Kaimana;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam
    Pid.B/2020/PN Kmn,tanggal 20 Februari 2020, tentang penunjukan Hakim;Penetapan Hakim Nomor 2/Pid.B/2020/PN Kmn, tanggal 20 Februari 2020,tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelan mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum pada tanggal 12 Maret 2020 yang pada pokoknya sebagai berikut:1)Menyatakan Terdakwa HUSEIN WERIUW
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Pemerkosaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HUSEIN WERIUW dengan pidanapenjara selama 7 (Tujuh) Tahun;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) unit mobil Toyota Kijang
    dari 35 Putusan Nomor 2/Pid.B/2020/PN Kmnmemaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, perouatanTerdakwa HUSEIN WERIUW dilakukan dengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana di uraikan diatas, berawal dariTerdakwa HUSEIN WERIUW yang telah menjalin hubungan pacaran denganSaksi SRI LESTARI bertemu di daerah Kroy tepatnya di gedung pertemuan kotasekitar pukul 10.00 Wit yang pada saat itu hubungan pacaran antara Terdakwadengan Saksi SRI LESTARI mengalami permasalahan
    Menyatakan Terdakwa Husein Weriuw tersebut diatas, teroukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerkosaan, sebagaimanadalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 10 (sepuluh) tahun;3. Menetapkan lamanya masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah TahananNegara Kaimana;5.