Ditemukan 2 data
52 — 16
Menyatakan hukum jual beli tanah (tanah sengketa) antara Jibrael FanggiTasik sebagai penjual dengan penggugat / Gereja Weseyan Indonesiasebagai pembeli dan yang menanda tangani kwitansi jual beli adalah PaulusFanggi Tasik yakni tergugat IX, adalah sah.4.
sekarang dengan Jalan raya, Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Djibrael Fanggi Tasik sekarangdengan tanah Herman Fanggi Tasik, Timur dahulu dengan lorong sekarang dengan tanah milik RubenMautuba, Barat dahulu dengan Djibrael Fanggi Tasik sekarang dengan tanahPaulus Fanggi Tasik,adalah sah milik penggugat/ Gereja wesleyan Indonesia;Halaman 17 dari 41 Putusan Nomor 32/PDT/2019/PT KPG3 Menyatakan jual beli tanah (tanah sengketa) antara Jibrael Fanggitasiksebagai penjual dengan penggugat / Gereja Weseyan
124 — 40
raya,
- Selatan dahulu berbatasan dengan tanah Djibrael Fanggi Tasik sekarang dengan tanah Herman Fanggi Tasik,
- Timur dahulu dengan lorong sekarang dengan tanah milik Ruben Mautuba,
- Barat dahulu dengan Djibrael Fanggi Tasik sekarang dengan tanah Paulus Fanggi Tasik,
adalah sah milik penggugat / Gereja wesleyan Indonesia;
- Menyatakan jual beli tanah (tanah sengketa) antara Jibrael Fanggitasik sebagai penjual dengan penggugat / Gereja Weseyan