Ditemukan 5 data
15 — 2
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I (Abdul Kholiq bin Marsuli) dan Pemohon II (Wesia binti Ridoi) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1997 di Desa Kuala Mandor Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya;4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah);
1.Abdul Kholiq bin Marsuli2.Wesia binti Ridoi
16 — 10
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi dispensasi bagi anak para Pemohon bernama Jumriah binti La Wesiuntuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Sultan masud bin Masud;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp316000,00 ( tiga ratus enam belas ribu rupiah);
7 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Abrori bin Fadli) dan Pemohon II (Wesia binti Pusadi) yang dilaksanakan pada tanggal 08 April 2005 di Desa Puguk, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
14 — 2
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Moch Safi bin Munanggi) dengan Pemohon II (Wesiah binti Abdullah) yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 06 Juni 1988 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Omben Kabupaten Sampang;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai
10 — 9
Munir) dengan Pemohon II (Wesiah binti Ismail, H. P.