Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 19-09-2023
Putusan PN KENDARI Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal 24 Juli 2023 — Penuntut Umum:
ZULFADLI ILHAM, S.H.
Terdakwa:
HAMKA, S.T.
8656
  • 1 (satu) buah fotocopy buku rekening Bank Sultra atas nama KSM Wewete Kel. Ambekairi Kec. Unaaha Kab. Konawe dengan nomor rekening 23102010010612;

    2.

    1 (satu) buah fotocopy buku rekening Bank Sultra atas nama KSM Metusa Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab. Konawe dengan nomor rekening 00502010051237;

    3.

    1 (satu) lembar kwitansi tentang penyerahan uang pembayaran pajak sebesar Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr HAMKA oleh Ketua KSM Wewete Kel. Ambekairi tanggal 14 Februari 2021;

    9.

    10 (sepuluh) lembar surat pernyataan ketua KSM;

    10

    1 (satu) lembar bukti setoran pajak KSM WEWETE dengan nomor NPWP 95.908.103.5- 811.000 masa pajak Oktober 2020 dan disetorkan pada 26 Februari 2021 sebesar Rp4.495.970,00 (empat juta empat ratus Sembilan puluh lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh rupiah) dan masa pajak Desember 2020 dan disetorkan pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp4.105.690,00

    Masyarakat (KSM) pelaksanan Swakelola Sanimas TA. 2020;

    15

    1 (satu) lembar surat pemberitahuan ketiga atas kewajiban pembayaran pajak (PPn) nomor:11/SP-3/PPK/CK/PUPR&KW/KNW/II/2021, tanggal 01 Februari 2021 yang ditujukan kepada Ketua Kelompok Masyarakat (KSM) pelaksanan Swakelola Sanimas TA. 2020;

    16

    1 (satu) Rangkap dokumen RKM Kelompok Swadaya Masyarakat Wewete

    Konawe;

    26

    1 (satu) Rangkap dokumen Laporan pertanggungjawaban Tahap I Kelompok Swadaya Masyarakat Wewete Kel. Ambekairi Kec. Unaaha Kab. Konawe;

    27

    1 (satu) Rangkap dokumen Laporan pertanggungjawaban Tahap I Kelompok Swadaya Masyarakat Metusa Kel. Asambu Kec. Unaaha Kab.