Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2017 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 07-09-2019
Putusan PA NUNUKAN Nomor 79/Pdt.P/2017/PA.Nnk
Tanggal 14 Nopember 2017 — Pemohon melawan Termohon
348
  • Magga;

    c. nama ibu kandung Pemohon I tertulis Whama, yang benar adalah Rahmatang;

    d. tanggal lahir Pemohon II tertulis 1984, yang benar adalah 31 Agustus 1984;

    dalildalilpermohonan Para Pemohon, maka dapat ditemukan faktafakta hukumsebagai berikut: Bahwa Para Pemohon telah melangsungkan pernikahan di hadapanpejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Palas, KabupatenBulungan, dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor tanggal 20Oktober 2003, namun di Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut tempatlahir Pemohon tertulis Peso, yang benar adalah Tanjung Palas, namaayah kandung Pemohon tertulis Pemohon I, yang benar adalahPemohon I, nama ibu kandung Pemohon tertulis Whama