Ditemukan 3 data
58 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
WHELLEAM IWAN anak dari alm. IWAN ADJANG
Terdakwa:
WHELLEAM IWAN Anak Dari Alm. IWAN ADJANG
67 — 23
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa Whelleam Iwan anak dari Iwan Adjang (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak korban melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 12 (dua belas) tahun dan Denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan
Terdakwa:
WHELLEAM IWAN Anak Dari Alm. IWAN ADJANG
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BOBY MOKOGINTA, SH., CFE.
Terbanding/Penuntut Umum II : Andra Bayu Saputra Suwandi, S.H.
140 — 33
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WHELLEAM IWAN Anak Dari Alm. IWAN ADJANG Diwakili Oleh : SEPINER ROBEN, S.H
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BOBY MOKOGINTA, SH., CFE.
Terbanding/Penuntut Umum II : Andra Bayu Saputra Suwandi, S.H.