Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 25-11-2022
Putusan PN MALANG Nomor 433/Pid.Sus/2022/PN Mlg
Tanggal 23 Nopember 2022 —
Terdakwa:
WHIMBY IHZA MAHENDRA
419
  • Menyatakan Terdakwa Whimby Ihza Mahendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki perizinan berusaha;

    2.


    Terdakwa:
    WHIMBY IHZA MAHENDRA