Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 15-01-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2551/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 9 Januari 2019 —
Terdakwa:
APRI WHIRDHANI Bin ASWEN
3810
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa APRI WHIRDHANI Bin ASWEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    tanpa hak atau melawan hukum membawa senjata penikam ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa APRI WHIRDHANI Bin ASWEN oleh karena itu dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah senjata tajam jenis

      Terdakwa:
      APRI WHIRDHANI Bin ASWEN