Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 25/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 29 Juli 2021 — Penggugat:
MOHINDAR H.B
Tergugat:
PT. MANGGALA PUTRA PERKASA
1144426
  • , sebagai hasil dari tindakanPenggugat telah membeli sebagian dari perusahaan Jon Whiteley besertamerek dagang Daftar Nomor 173934 pada tanggal 3 Maret 1986.Bahwa, menjadi suatufaktadanbuktiyang tidak terbantahkanbahwaPenggugat juga merupakan pembeli yang beritikad baik karena telahmenerima pengalihan hak atas merek dan hak cipta tersebut betulbetul dariJon Whiteley yang merupakan Pencipta Hak Cipta Logo dan PemegangHak Merek sebelumnya, yang mana hal tersebut dapat dibuktikanberdasarkan Petikan
    Bahwa selanjutnya, Penggugat mendapatkan hak atas ciptaan tersebutberdasarkan pengalihan hak dari Jon Whiteley pada saat Penggugat membelisebagian dari perusahaan Jon Whiteley beserta merek dagang Daftar Nomor173934 pada tanggal 3 Maret 1986;3.
    DirektoratMerek sebagai Tergugat I, Mohindar HB. sebagai Tergugat II (dalam gugatana quo sebagai Penggugat), dan Jon Whiteley sebagai Tergugat III, yang didalam amarnya Majelis Hakim memutuskan:MENGADILI:1.
    ketika mendalilkan bahwa Hak cipta di ciptakan oleh Jon Whiteley dandialinkan kepada Mohondar selaku Penggugat dalam perkara a quoDari seluruh Gugatan Penggugat dapat diketahui kedudukan Jon Whiteley dalamperkara a quo adalah sangat penting dan vital mengingat seluruh dasar Gugatan/Penggugat bermuara kepada keberadaan seorang individu yang bernama JonWhiteley (yang Penggugat, hak cipta Jon Whiteley telah telah dialinkan kepadaMohindar).Bahwa demikian juga dalam gugatan Penggugat dalam halaman 9
    Exceptie Plurium Litis Consortium Gugatan Kurang PihakBahwa di dalam Gugatannya Penggugat menyebutnyebut nama Jon Whiteley,termasuk ketika mendalilkan bahwa Hak cipta di ciptakan oleh Jon Whiteley dandialinkan kepada Mohondar selaku Penggugat dalam perkara a quoDari seluruh Gugatan Penggugat dapat diketahui kedudukan Jon Whiteley dalamperkara a quo adalah sangat penting dan vital mengingat seluruh dasar Gugatan/Penggugat bermuara kepada keberadaan seorang individu yang bernama JonWhiteley (yang Penggugat