Ditemukan 1 data
16 — 7
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sidan bin Marsidi) dengan Pemohon II (Wiamawati binti Na'im) yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2002 di Desa Kemang Manis, Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.186.000,00 (seratu delapan puluh enam ribu rupiah);
PENETAPANNomor 0154/Pdt.P/2016/PA Mna.La pee) L pe es~ te: feDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Manna yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara permohonan isbat nikah yangdiajukan oleh:Sidan bin Marsidi, umur 35 tahun, agama Isla, pendidikan SD, pekerjaantani, bertempat tinggal di Desa Kemang Manis, Kecamatan PinoRaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, selanjutnya disebut Pemohon ;Wiamawati
Menetapkan sahnya perkawinan Pemohon Sidan bin Marsididengan Pemohon Il Wiamawati binti Na'im yang dilaksanakantanggal 15 Agustus 2002 di Desa Kemang Manis, Kecamatan PinoRaya, Kabupaten Bengkulu Selatan;3.Membebankan biaya perkara Sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku;4.
Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Sidan bin Marsidi) denganPemohon II (Wiamawati binti Na'im) yang dilaksanakan pada tanggal 15Hal 10 dari 12 hal Pen. Nomor 0154 /Pdt.P/2016/PA.MnaAgustus 2002 di Desa Kemang Manis, Kecamatan Pino Raya, KabupatenBengkulu Selatan wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pino Raya;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan;4.